May 21, 2016
PENGERTIAN, BENTUK HUKUM, KEPEMILIKAN DAN JENIS-JENIS KANTOR BANK
PENGERTIAN, BENTUK HUKUM, KEPEMILIKAN
DAN JENIS-JENIS KANTOR BANK
Pengertian Bank
Kata bank
berasal dari Bahasa Italia, Banca, yang artinya
"bangku", sebagai tempat orang melayani penukaran uang. Orang yang
menerima penukaran ini kemudian berkembang menjadi bank seperti sekarang ini.
Bank adalah
lembaga kepercayaan yang berfungsi sebagai lembaga intermediasi, membantu
kelancaran sistem pembayaran dan yang tidak kalah pentingnya adalah sebagai
lembaga yang menjadi sarana dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah yaitu
kebijakan moneter.
Definisi,
pengertian, dan cakupan kegiatan bank sebagaimana diatur oleh ketentuan yang
berlaku dapat bervariasi antara satu negara dengan negara yang tampak pada
sumber pendanaannya yang berasal dari simpanan masyarakat dan pada penyaluran
dananya dalam bentuk kredit pada dunia usaha dan alternatif investasi lainnya.
Di
Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia. Yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana tersebut kembali
kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Fungsi-fungsi Pokok Bank :
1.
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan/tabungan.
2.
Menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman/kredit.
3.
Memberikan jasa perantara pembayaran.
Syarat Umum Pendirian Bank :
1.
Bank Umum
Bank Umum
dapat didirikan dan menjalankan usahanya dengan izin Bank Indonesia selaku Bank
Sentral. Pemberian izin untuk mendirikan Bank Umum dilakukan melalui 2 tahapan,
yaitu:
·
Tahap persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian bank yang
bersangkutan.
·
Tahap pemberian izin usaha, yaitu izin yang diberikan untuk melakukan
kegiatan usaha setelah persiapan selesai dilakukan.
Adapun
syarat umum pendirian Bank Umum, yaitu:
·
Bank hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Direksi
Bank Indonesia.
·
Bank hanya dapat didirikan oleh:
ü
WNI dan/atau Badan Hukum Indonesia.
ü
WNI dan/atau Badan Hukum Indonesia dengan WNA dan/atau Badan Hukum Asing
secara kemitraan.
·
Modal disetor untuk mendirikan bank ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar
Rp 3.000.000.000,00 (3 triliun rupiah).
·
Modal disetor bagi bank yang berbentuk hukum koperasi adalah simpanan
pokok, simpanan wajib, dan hibah sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang
perkoperasian.
·
Modal disetor yang berasal dari WNA dan/atau badan hukum asing,
setinggi-tingginya sebesar 99 % dari modal yang disetor bank.
2.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR hanya
dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Direksi Bank
Indonesia.
BPR hanya dapat didirikan oleh:
·
Warga Negara Indonesia yang seluruh kepemilikannya oleh Warga Negara
Indonesia.
·
Badan Hukum Indonesia yang seluruh kepemilikannya oleh Warga Negara
Indonesia.
·
Pemerintah Daerah.
·
Dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam poin 1, 2, dan 3.
Modal yang disetor untuk mendirikan BPR ditetapkan
sekurang-kurangnya sebesar:
·
Rp. 2.000.000.000 (2 milyar rupiah) untuk BPR yang didirikan di
wilayah DKI Jakarta Raya dan Kabupaten/Kotamadya Tangerang, Bekasi, dan
Karawang.
·
Rp. 1.000.000.000 (1 milyar rupiah) untuk BPR yang didirikan di
wilayah ibukota propinsi di luar wilayah tersebut pada poin 1.
·
Rp. 500.000.000 (5 ratus juta rupiah) untuk BPR yang didirikan di luar
wilayah tersebut pada poin 1 dan 2.
·
Modal disetor bagi BPR yang berbentuk hukum koperasi adalah simpanan pokok,
simpanan wajib, dan hibah sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang
perkoperasian.
·
Bagian dari modal yang disetor BPR yang digunakan untuk modal kerja
sekurang-kurangnya berjumlah 50%.
Jenis bank menurut bentuk
hukumnya
Menurut bentuk hukumnya bank dikelompokkan menjadi:
1.
Bank berbentuk perseroan terbatas (PT);
2.
Bank berbentuk firma (Fa);
3.
Bank berbentuk badan usaha perseorangan;
4.
Bank berbentuk koperasi.
Jenis bank menurut kepemilikannya
Menurut kepemilikannya bank dikelompokkan berikut ini :
1. Bank Milik Negara
Bank milik
negara adalah bank yang modalnya sebagian besar atau keseluruhan berasal dari
negara, sehingga seluruh keuntungan bank
dimiliki oleh negara pula. Misalnya : BRI, BNI 1946, dan Bank Mandiri.
2.
Bank Milik Swasta
Bank milik
swasta adalah bank yang seluruh atau sebagian
besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional. Akte
pendiriannya menunjukkan kepemilikan swasta, begitu pula pembagian
keuntungannya untuk pihak swasta. Misalnya : BCA, Bank Niaga, Bank Danamon, Bank Mega, dan lain-lain.
3.
Bank Koperasi
Bank milik
koperasi adalah bank yang modalnya berasal dari perkumpulan koperasi. Misalnya
: Bukopin (Bank Umum Koperasi Indonesia)
4.
Bank Pembangunan Daerah
Bank milik pemerintah
daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi.
Sedangkan bank milik pemerintah daerah (Pemda) terdapat di daerah tingkat I dan
tingkat II seperti BJB Jabar, Bank DKI, BPD Bali, dan lainnya.
5.
Bank milik campuran
Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta
nasional. Saham bank campuran secara mayoritas dimiliki oleh warga negara
Indonesia. Contoh bank campuran antara lain : Sumitono Niaga Bank, Bank
Merincop, Bank Sakura Swadarma, Bank Finconesia, Mitsubishi Buana Bank, Inter
Pacifik Bank, Paribas BBD Indonesia, dan Ing Bank.
6.
Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik
milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak
luar negeri. Contohnya ABN AMRO Bank, City Bank, dan lain-lain.
Dilihat dari segi status
Pengklasifikasian ini berdasarkan
kedudukan atau status bank tersebut. Kedudukan atau status ini menunjukkan
ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari jumlah produk, modal,
maupun kualitas pelayanannya. Oleh karena itu, untuk memperoleh status tersebut
diperlukan penilaian-penilaian dengan kriteris tertentu. Status bank yang
dimaksud adalah :
1.
Bank Devisa
Adalah bank yang dapat melaksanakan
transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara
keseluruhan. Misalnya transfer keluar negeri, inkaso keluar negeri, traveller
cheque, pembukaan dan pembayaran Letter of Credit dan transaksi lainnya.
Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia.
2.
Bank Non-Devisa
Adalah bank yang belum mempunyai izin
untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat
melaksanakan kegiatan seperti halnya bank devisa. Jadi bank non-devisa hanya
dapat melakukan transaksi dalam
batas-batas negara.
Jenis bank menurut
organisasinya
Menurut organisasinya bank dikelompokkan menjadi:
1.
Unit Banking adalah bank yang hanya mempunyai satu organisasi dan
tidak memiliki cabang di daerah lain;
2.
Branco Banking adalah bank yang memiliki cabang-cabang di daerah lain;
3.
Correspondency Banking adalah bank yang dapat melakukan
pemeriksaan dokumen ekspor-impor dan kegiatan utamanya di luar negeri.
Uraian Jenis-Jenis Bank
menurut Fungsinya
1.
Bank Sentral
Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia. Pada awalnya bank sentral disebut sebagai bank
of issue atau bank sirkulasi karena tugasnya dalam menerbitkan uang
kertas dan logam sebagai alat pembayaran yang sah dalam suatu negara dan mempertahankan
konversi uang dimaksud terhadap emas atau perak atau keduanya.
Kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa dapat
diukur dengan atau tercemin pada perkembangan laju inflasi. Kestabilan nilai
rupiah terhadap mata uang negara lain diukur berdasarkan atau tercermin pada
perkembangan nilai tukar rupiah (kurs) terhadap mata uang negara lain.
Penetapan tujuan tunggal pemeliharaan stabilitas nilai
tukar rupiah dalam undang-undang menjadikan sasaran yang harus dicapai dan
batas tanggung jawab Bank Indonesia akan semakin jelas dan terfokus.
Untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sesuai
dengan undang-undang, tugas Bank Indonesia adalah sebagai berikut :
·
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
·
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
·
Mengatur dan mengawasi bank.
Pelaksanaan
ketiga tugas di atas mempunyai keterkaitan dan karenanya harus dilakukan secara
saling mendukung guna tercapainya tujuan Bank Indonesia secara efektif dan
efisien. Tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter dilakukan Bank
Indonesia antara lain melalui pengendalian jumlah uang yang beredar dan suku
bunga dalam perekonomian.
Efektivitas
pelaksanaan tugas ini memerlukan dukungan sistem pembayaran yang efisien,
cepat, aman, dan andal yang merupakan sasaran dari pelaksanaan tugas mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Sistem perbankan yang sehat selain
mendukung kinerja sistem pembayaran akan mendukung pengendalian moneter
mengingat pelaksanaan kebijakan moneter dan efektivitasnya dalam memengaruhi
kegiatan ekonomi riil dan mencapai stabilitas nilai rupiah terutama berlangsung
melalui sistem perbankan. Dengan keterkaitan pelaksanaan ketiga tugas secara
saling mendukung tersebut, maka pencapaian tujuan Bank Indonesia akan berhasil
dengan baik.
Bank
Indonesia diberi kewenangan penuh untuk menetapkan sasaran-sasaran moneter
dengan memerhatikan sasaran laju inflasi dan untuk melakukan pengendalian
moneter dengan menggunakan berbagai instrumen kebijakan moneter. Sesuai dengan
UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU
No. 3 Tahun 2004, sasaran laju inflasi sebagai sasaran akhir kebijakan moneter
yang semula ditetapkan oleh pemerintah setelah berkoordinasi dengan Bank
Indonesia. (Perry Warjiyo. 2004: hal. 100)
Pelaksanaan
kebijakan moneter juga tidak dapat dilepaskan dari sistem devisa yang dianut.
Untuk Indonesia, sesuai UU No. 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan
Nilai Tukar dianut sistem devisa bebas, yang berarti masyarakat dapat secara
bebas memperoleh dan menggunakan devisa.
Akan
tetapi, agar lalu lintas devisa tersebut dapat mendukung pembangunan ekonomi
dan tidak menyulitkan pelaksanaan kebijakan moneter, sesuai dengan UU Bank
Indonesia diberi kewenangan untuk melakukan monitoring dan mengeluarkan ketentuan
kehati-hatian terhadap lalu lintas devisa yang masuk dan keluar Indonesia.
2.
Bank Umum
Bank umum
atau bank perdagangan adalah bank yang bukan saja dapat meminjamkan atau
menginvestasikan berbagai jenis tabungan yang diperolehnya, tetapi juga dapat memberikan
pinjaman dari menciptakan sendiri uang giral.
Bank Umum
terdiri dari bank-bank devisa nasional baik pemerintah maupun swasta, bank-bank
nondevisa swasta nasional dan bank-bank asing atau campuran. Kegiatan
utama bank-bank umum, kecuali bank umum nondevisa, adalah menghimpun dana
masyarakat dalam bentuk giro, deposito berjangka dan tabungan, memberi kredit
untuk tujuan modal kerja maupun investasi, serta melakukan transksi perdagangan
luar negeri, seperti BNI, Bank Mandiri, BCA, dan lain-lain. Bank umum juga meliputi bank
asing beroperasi di Indonesia seperti HSBC, Standard
Chartered Bank, dan lain-lain.
Keistimewaan
Bank Umum Dibandingkan Jenis Bank Lain.
Bank umum
merupakan lembaga keuangan yang paling penting dan berpengaruh dalam kegiatan
ekonomi. Ini disebabkan bank umum mempunyai beberapa keistimewaan yang tidak
dimiliki oleh lembaga-lembaga keuangan lainnya, di antaranya adalah sebagai
berikut :
·
Tabungan dapat diambil dengan cek
Salah satu
keistimewaan itu adalah kesanggupan bank umum untuk menciptakan tabungan yang
dapat sewaktu-waktu diambil dengan menggunakan cek, yaitu tabungan giral.
·
Menciptakan daya beli
Keistimewaan
yang kedua dari bank umum bersumber dari kemampuannya untuk menciptakan daya
beli baru untuk menghapuskan daya beli yang ada di dalam perekonomian.
Kegiatan mencipta atau menghapuskan uang ini dilakukan
oleh bank umum apabila ia memberikan atau membatalkan pinjaman kepada para
nasabahnya.
·
Memberi pinjaman jangka pendek
Keistimewaan
yang ketiga dari bank umum bersumber dari corak kegiatannya, yaitu meminjamkan uang
yang dilakukannya. Bank umum terutama memberikan pinjaman jangka pendek. Ini
berarti bank umum merupakan suatu badan yang berperan penting bagi
perusahaan-perusahaan untuk menyesuaikan keadaan keuangan dengan gerak
naik-turunnya kegiatan ekonomi.
Usaha-usaha
yang dapat dilakukan oleh bank umum di antaranya adalah:
·
Memberi dan menerima pinjaman dari perusahaan lain atau masyarakat;
·
Menerima titipan barang-barang berharga;
·
Melakukan kegiatan valuta asing;
·
Melayani jasa pengiriman uang (transfer) antar bank;
·
Melakukan giro dan inkaso antarbank;
·
Tidak boleh melakukan usaha asuransi tetapi boleh mendirikan anak
perusahaan yang melakukan usaha asuransi.
3.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank
perkreditan rakyat (BPR) terdiri dari bank pasar, bank desa, dan lumbung desa. Kegiatan
utama BPR adalah menerima simpanan dan memberikan kredit skala kecil dalam
jangka pendek kepada pedagang-pedagang di pasar dan penduduk desa. Wilayah
kerjanya umumnya bersifat lokal tingkat katapraja/desa.
Perbedaan
utama antara Bank Umum dengan BPR terletak pada pemberian jasa lalu lintas
pembayaran. Bank Umum dapat memberikan jasa lalu lintas pembayaran karena bank
umum diperbolehkan menerima simpanan masyarakat dalam bentuk rekening giro,
yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau alat pembayaran
lalu lintas giral lainnya dan ikut serta dalam kegiatan kliring.
Terkait
dengan hal ini, Bank Umum dapat menciptakan uang giral sehingga bank umum juga
disebut Bank Pencipta Uang Giral (BPUG). Sementara itu, BPR tidak diperkenankan
menerima simpanan masyarakat dalam bentuk rekening giro dan juga tidak dapat
ikut serta kegiatan kliring sehingga disebut bank yang tidak memberikan jasa
lalu lintas pembayaran.
Usaha yang
dapat dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah sebagai berikut
:
·
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito.
·
Memberikan pinjaman kepada masyarakat.
·
Menyediakan fasilitas pertukaran valuta asing.
BPR
dilarang untuk melakukan usaha:
·
Menerima simpanan dalam bentuk giro;
·
Melakukan lalu lintas moneter, seperti transfer, kliring, atau wesel;
·
Melakukan pembayaran ke luar negeri;
·
Melakukan usaha asuransi.
4.
Bank Syariah
Bank
syariah atau bank yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil, sebenarnya bukanlah
bank baru di Indonesia. Bank syariah sudah beroperasi di Indonesia sejak tahun
1992, yaitu dengan beroperasinya bank Muamalat Indonesia. Namun, bank syariah
diatur secara formal sejak di amendemennya UU No. 7 Tahun 1992 dengan UU No. 10
Tahun 1998 dan UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Sejak itu mulai
berkembanglah bank dengan prinsip bagi hasil di Indonesia.
Berbeda
dengan bank yang beroperasi secara konvensional yang mempergunakan suku bunga,
bank syariah beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil. Seorang penabung di
bank syariah tidak menerima pendapatan bunga dari uang yang ditabung, tetapi
menerima pendapatan bagi hasil dari dana yang ditanamkan di bank. Demikian juga
dengan pembiayaan berdasarkan bagi hasil (kalau bank umum disebut sebagai
kredit), bank tidak mendapatkan pendapatan bunga kredit, tetapi memperoleh
pendapatan bagi hasil.
Karena
terdapat perbedaan dalam cara operasinya, pengaturan dan pengawasan terhadap
bank syariah juga berbeda. Peranan Bank Indonesia dalam pengembangan bank
syariah adalah dalam mewujudkan iklim yang kondusif bagi perkembangan bank
syariah yang sehat dan konsisten (istiqomah) terhadap prinsip-prinsip syariah.
Atau lebih konkretnya mewujudkan perbankan syariah yang mampu menggerakkan
sektor riil melalui kegiatan pembiayaan yang berbasis ekuitas dalam kerangka
tolong-menolong dan menuju kebaikan guna mencapai kemaslahatan umat.
Prinsip-prinsip
bank syariah adalah sebagai berikut :
·
Prinsip Mudharabah
Bank
memberikan modal, para nasabah memberikan keahliannya, sedangkan laba dibagi
menurut rasio nisbah yang disetujui.
·
Prinsip Murabahah
Para
nasabah bank membeli suatu produk komoditi menurut rincian tertentu dan
menghendaki agar bank mengirimkannya kepada mereka berdasarkan imbalan harga
tertentu menurut persetujuan awal antara kedua belah pihak.
·
Prinsip Musharakah
Baik bank
mapun klien menjadi mitra usaha dengan menyumbang modal dalam berbagai tingkat
dan mencapai kata sepakat atas rasio laba di muka untuk waktu tertentu.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Water Hack Burns 2lb of Fat OVERNIGHT
ReplyDeleteMore than 160 000 women and men are utilizing a simple and SECRET "water hack" to burn 1-2lbs each night while they sleep.
It's very easy and it works with anybody.
Here are the easy steps for this hack:
1) Hold a glass and fill it half the way
2) Now use this crazy hack
and become 1-2lbs thinner the next day!