Pages

May 21, 2016

PENGERTIAN, BENTUK HUKUM, KEPEMILIKAN DAN JENIS-JENIS KANTOR BANK


PENGERTIAN, BENTUK HUKUM, KEPEMILIKAN
DAN JENIS-JENIS KANTOR BANK


Pengertian Bank
            Kata bank berasal dari Bahasa Italia, Banca, yang artinya "bangku", sebagai tempat orang melayani penukaran uang. Orang yang menerima penukaran ini kemudian berkembang menjadi bank seperti sekarang ini.
            Bank adalah lembaga kepercayaan yang berfungsi sebagai lembaga intermediasi, membantu kelancaran sistem pembayaran dan yang tidak kalah pentingnya adalah sebagai lembaga yang menjadi sarana dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah yaitu kebijakan moneter.
            Definisi, pengertian, dan cakupan kegiatan bank sebagaimana diatur oleh ketentuan yang berlaku dapat bervariasi antara satu negara dengan negara yang tampak pada sumber pendanaannya yang berasal dari simpanan masyarakat dan pada penyaluran dananya dalam bentuk kredit pada dunia usaha dan alternatif investasi lainnya.
            Di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana tersebut kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.


Fungsi-fungsi Pokok Bank :
1.      Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan/tabungan.
2.      Menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman/kredit.
3.      Memberikan jasa perantara pembayaran.

Syarat Umum Pendirian Bank :
1.      Bank Umum
Bank Umum dapat didirikan dan menjalankan usahanya dengan izin Bank Indonesia selaku Bank Sentral. Pemberian izin untuk mendirikan Bank Umum dilakukan melalui 2 tahapan, yaitu:
·         Tahap persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian bank yang bersangkutan.
·         Tahap pemberian izin usaha, yaitu izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha setelah persiapan selesai dilakukan.

Adapun syarat umum pendirian Bank Umum, yaitu:
·         Bank hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Direksi Bank Indonesia.
·         Bank hanya  dapat didirikan oleh:
ü  WNI dan/atau Badan Hukum Indonesia.
ü  WNI dan/atau Badan Hukum Indonesia dengan WNA dan/atau Badan Hukum Asing secara kemitraan.
·         Modal disetor untuk mendirikan bank ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar Rp 3.000.000.000,00 (3 triliun rupiah).
·         Modal disetor bagi bank yang berbentuk hukum koperasi adalah simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang perkoperasian.
·         Modal disetor yang berasal dari WNA dan/atau badan hukum asing, setinggi-tingginya sebesar 99 %  dari modal yang disetor bank.

2.      Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Direksi Bank Indonesia.
BPR hanya dapat didirikan oleh:
·         Warga Negara Indonesia yang seluruh kepemilikannya oleh Warga Negara Indonesia.
·         Badan Hukum Indonesia yang seluruh kepemilikannya oleh Warga Negara Indonesia.
·         Pemerintah Daerah.
·         Dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam poin 1, 2, dan 3.

Modal yang disetor untuk mendirikan BPR ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar:
·         Rp. 2.000.000.000 (2 milyar rupiah) untuk BPR yang didirikan di wilayah DKI Jakarta Raya dan Kabupaten/Kotamadya Tangerang, Bekasi, dan Karawang.
·         Rp. 1.000.000.000 (1 milyar rupiah) untuk BPR yang didirikan di wilayah ibukota propinsi di luar wilayah tersebut pada poin 1.
·         Rp. 500.000.000 (5 ratus juta rupiah) untuk BPR yang didirikan di luar wilayah tersebut pada poin 1 dan 2.
·         Modal disetor bagi BPR yang berbentuk hukum koperasi adalah simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang perkoperasian.
·         Bagian dari modal yang disetor BPR yang digunakan untuk modal kerja sekurang-kurangnya berjumlah 50%.

Jenis bank menurut bentuk hukumnya
Menurut bentuk hukumnya bank dikelompokkan menjadi:
1.      Bank berbentuk perseroan terbatas (PT);
2.      Bank berbentuk firma (Fa);
3.      Bank berbentuk badan usaha perseorangan;
4.      Bank berbentuk koperasi.

Jenis bank menurut kepemilikannya
Menurut kepemilikannya bank dikelompokkan berikut ini :
1.   Bank Milik Negara
Bank milik negara adalah bank yang modalnya sebagian besar atau keseluruhan berasal dari negara, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh negara pula. Misalnya : BRI, BNI 1946, dan Bank Mandiri.
2.      Bank Milik Swasta
Bank milik swasta adalah bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional.   Akte pendiriannya menunjukkan kepemilikan swasta, begitu pula pembagian keuntungannya untuk pihak swasta. Misalnya : BCA, Bank Niaga, Bank Danamon, Bank Mega, dan lain-lain.

3.      Bank Koperasi
Bank milik koperasi adalah bank yang modalnya berasal dari perkumpulan koperasi. Misalnya : Bukopin (Bank Umum Koperasi Indonesia)

4.      Bank Pembangunan Daerah
Bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Sedangkan bank milik pemerintah daerah (Pemda) terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II seperti BJB Jabar, Bank DKIBPD Bali, dan lainnya.
5.      Bank milik campuran

Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Saham bank campuran secara mayoritas dimiliki oleh warga negara Indonesia. Contoh bank campuran antara lain : Sumitono Niaga Bank, Bank Merincop, Bank Sakura Swadarma, Bank Finconesia, Mitsubishi Buana Bank, Inter Pacifik Bank, Paribas BBD Indonesia, dan Ing Bank.

6.      Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO Bank, City Bank, dan lain-lain.



Dilihat dari segi status
            Pengklasifikasian ini berdasarkan kedudukan atau status bank tersebut. Kedudukan atau status ini menunjukkan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari jumlah produk, modal, maupun kualitas pelayanannya. Oleh karena itu, untuk memperoleh status tersebut diperlukan penilaian-penilaian dengan kriteris tertentu. Status bank yang dimaksud adalah :

1.      Bank Devisa
      Adalah bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan. Misalnya transfer keluar negeri, inkaso keluar negeri, traveller cheque, pembukaan dan pembayaran Letter of Credit dan transaksi lainnya. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia.

2.      Bank Non-Devisa
      Adalah bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan kegiatan seperti halnya bank devisa. Jadi bank non-devisa hanya dapat  melakukan transaksi dalam batas-batas negara.                                                                                   

Jenis bank menurut organisasinya
Menurut organisasinya bank dikelompokkan menjadi:
1.      Unit Banking adalah bank yang hanya mempunyai satu organisasi dan tidak memiliki cabang di daerah lain;
2.      Branco Banking adalah bank yang memiliki cabang-cabang di daerah lain;
3.      Correspondency  Banking adalah bank yang dapat melakukan pemeriksaan dokumen ekspor-impor dan kegiatan utamanya di luar negeri.

Uraian Jenis-Jenis Bank menurut Fungsinya
1.      Bank Sentral
Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia. Pada awalnya bank sentral disebut sebagai bank of issue atau bank sirkulasi karena tugasnya dalam menerbitkan uang kertas dan logam sebagai alat pembayaran yang sah dalam suatu negara dan mempertahankan konversi uang dimaksud terhadap emas atau perak atau keduanya.
Kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa dapat diukur dengan atau tercemin pada perkembangan laju inflasi. Kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain diukur berdasarkan atau tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah (kurs) terhadap mata uang negara lain.
Penetapan tujuan tunggal pemeliharaan stabilitas nilai tukar rupiah dalam undang-undang menjadikan sasaran yang harus dicapai dan batas tanggung jawab Bank Indonesia akan semakin jelas dan terfokus.
Untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sesuai dengan undang-undang, tugas Bank Indonesia adalah sebagai berikut :
·         Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
·         Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
·         Mengatur dan mengawasi bank.

Pelaksanaan ketiga tugas di atas mempunyai keterkaitan dan karenanya harus dilakukan secara saling mendukung guna tercapainya tujuan Bank Indonesia secara efektif dan efisien. Tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter dilakukan Bank Indonesia antara lain melalui pengendalian jumlah uang yang beredar dan suku bunga dalam perekonomian.
Efektivitas pelaksanaan tugas ini memerlukan dukungan sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman, dan andal yang merupakan sasaran dari pelaksanaan tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Sistem perbankan yang sehat selain mendukung kinerja sistem pembayaran akan mendukung pengendalian moneter mengingat pelaksanaan kebijakan moneter dan efektivitasnya dalam memengaruhi kegiatan ekonomi riil dan mencapai stabilitas nilai rupiah terutama berlangsung melalui sistem perbankan. Dengan keterkaitan pelaksanaan ketiga tugas secara saling mendukung tersebut, maka pencapaian tujuan Bank Indonesia akan berhasil dengan baik.
Bank Indonesia diberi kewenangan penuh untuk menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi dan untuk melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan berbagai instrumen kebijakan moneter. Sesuai dengan UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004, sasaran laju inflasi sebagai sasaran akhir kebijakan moneter yang semula ditetapkan oleh pemerintah setelah berkoordinasi dengan Bank Indonesia. (Perry Warjiyo. 2004: hal. 100)
Pelaksanaan kebijakan moneter juga tidak dapat dilepaskan dari sistem devisa yang dianut. Untuk Indonesia, sesuai UU No. 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Nilai Tukar dianut sistem devisa bebas, yang berarti masyarakat dapat secara bebas memperoleh dan menggunakan devisa.
Akan tetapi, agar lalu lintas devisa tersebut dapat mendukung pembangunan ekonomi dan tidak menyulitkan pelaksanaan kebijakan moneter, sesuai dengan UU Bank Indonesia diberi kewenangan untuk melakukan monitoring dan mengeluarkan ketentuan kehati-hatian terhadap lalu lintas devisa yang masuk dan keluar Indonesia.

2.      Bank Umum
Bank umum atau bank perdagangan adalah bank yang bukan saja dapat meminjamkan atau menginvestasikan berbagai jenis tabungan yang diperolehnya, tetapi juga dapat memberikan pinjaman dari menciptakan sendiri uang giral.
Bank Umum terdiri dari bank-bank devisa nasional baik pemerintah maupun swasta, bank-bank nondevisa swasta nasional dan bank-bank asing atau campuran. Kegiatan utama bank-bank umum, kecuali bank umum nondevisa, adalah menghimpun dana masyarakat dalam bentuk giro, deposito berjangka dan tabungan, memberi kredit untuk tujuan modal kerja maupun investasi, serta melakukan transksi perdagangan luar negeri, seperti BNIBank MandiriBCA, dan lain-lain. Bank umum juga meliputi bank asing beroperasi di Indonesia seperti HSBCStandard Chartered Bank, dan lain-lain.

Keistimewaan Bank Umum Dibandingkan Jenis Bank Lain.

Bank umum merupakan lembaga keuangan yang paling penting dan berpengaruh dalam kegiatan ekonomi. Ini disebabkan bank umum mempunyai beberapa keistimewaan yang tidak dimiliki oleh lembaga-lembaga keuangan lainnya, di antaranya adalah sebagai berikut :
·         Tabungan dapat diambil dengan cek
Salah satu keistimewaan itu adalah kesanggupan bank umum untuk menciptakan tabungan yang dapat sewaktu-waktu diambil dengan menggunakan cek, yaitu tabungan giral.
·         Menciptakan daya beli
Keistimewaan yang kedua dari bank umum bersumber dari kemampuannya untuk menciptakan daya beli baru untuk menghapuskan daya beli yang ada di dalam perekonomian. Kegiatan  mencipta  atau  menghapuskan  uang ini dilakukan oleh bank umum apabila ia memberikan atau membatalkan pinjaman kepada para nasabahnya.
·         Memberi pinjaman jangka pendek
Keistimewaan yang ketiga dari bank umum bersumber dari corak kegiatannya, yaitu meminjamkan uang yang dilakukannya. Bank umum terutama memberikan pinjaman jangka pendek. Ini berarti bank umum merupakan suatu badan yang berperan penting bagi perusahaan-perusahaan untuk menyesuaikan keadaan keuangan dengan gerak naik-turunnya kegiatan ekonomi.

Usaha-usaha yang dapat dilakukan oleh bank umum di antaranya adalah:
·         Memberi dan menerima pinjaman dari perusahaan lain atau masyarakat;
·         Menerima titipan barang-barang berharga;
·         Melakukan kegiatan valuta asing;
·         Melayani jasa pengiriman uang (transfer) antar bank;
·         Melakukan giro dan inkaso antarbank;
·         Tidak boleh melakukan usaha asuransi tetapi boleh mendirikan anak perusahaan yang melakukan usaha asuransi.

3.      Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank perkreditan rakyat (BPR) terdiri dari bank pasar, bank desa, dan lumbung desa. Kegiatan utama BPR adalah menerima simpanan dan memberikan kredit skala kecil dalam jangka pendek kepada pedagang-pedagang di pasar dan penduduk desa. Wilayah kerjanya umumnya bersifat lokal tingkat katapraja/desa.
Perbedaan utama antara Bank Umum dengan BPR terletak pada pemberian jasa lalu lintas pembayaran. Bank Umum dapat memberikan jasa lalu lintas pembayaran karena bank umum diperbolehkan menerima simpanan masyarakat dalam bentuk rekening giro, yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau alat pembayaran lalu lintas giral lainnya dan ikut serta dalam kegiatan kliring.
Terkait dengan hal ini, Bank Umum dapat menciptakan uang giral sehingga bank umum juga disebut Bank Pencipta Uang Giral (BPUG). Sementara itu, BPR tidak diperkenankan menerima simpanan masyarakat dalam bentuk rekening giro dan juga tidak dapat ikut serta kegiatan kliring sehingga disebut bank yang tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
Usaha yang dapat dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah sebagai berikut :
·         Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito.
·         Memberikan pinjaman kepada masyarakat.
·         Menyediakan fasilitas pertukaran valuta asing.

BPR dilarang untuk melakukan usaha:
·         Menerima simpanan dalam bentuk giro;
·         Melakukan lalu lintas moneter, seperti transfer, kliring, atau wesel;
·         Melakukan pembayaran ke luar negeri;
·         Melakukan usaha asuransi.

4.      Bank Syariah
Contoh Bank Syariah di Indonesia: Bank MuamalatBank Syariah Mandiri, dan lain-lain.
Bank syariah atau bank yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil, sebenarnya bukanlah bank baru di Indonesia. Bank syariah sudah beroperasi di Indonesia sejak tahun 1992, yaitu dengan beroperasinya bank Muamalat Indonesia. Namun, bank syariah diatur secara formal sejak di amendemennya UU No. 7 Tahun 1992 dengan UU No. 10 Tahun 1998 dan UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Sejak itu mulai berkembanglah bank dengan prinsip bagi hasil di Indonesia. 
Berbeda dengan bank yang beroperasi secara konvensional yang mempergunakan suku bunga, bank syariah beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil. Seorang penabung di bank syariah tidak menerima pendapatan bunga dari uang yang ditabung, tetapi menerima pendapatan bagi hasil dari dana yang ditanamkan di bank. Demikian juga dengan pembiayaan berdasarkan bagi hasil (kalau bank umum disebut sebagai kredit), bank tidak mendapatkan pendapatan bunga kredit, tetapi memperoleh pendapatan bagi hasil. 
Karena terdapat perbedaan dalam cara operasinya, pengaturan dan pengawasan terhadap bank syariah juga berbeda. Peranan Bank Indonesia dalam pengembangan bank syariah adalah dalam mewujudkan iklim yang kondusif bagi perkembangan bank syariah yang sehat dan konsisten (istiqomah) terhadap prinsip-prinsip syariah. Atau lebih konkretnya mewujudkan perbankan syariah yang mampu menggerakkan sektor riil melalui kegiatan pembiayaan yang berbasis ekuitas dalam kerangka tolong-menolong dan menuju kebaikan guna mencapai kemaslahatan umat.  

Prinsip-prinsip bank syariah adalah sebagai berikut :
·         Prinsip Mudharabah
Bank memberikan modal, para nasabah memberikan keahliannya, sedangkan laba dibagi menurut rasio nisbah yang disetujui.
·         Prinsip Murabahah
Para nasabah bank membeli suatu produk komoditi menurut rincian tertentu dan menghendaki agar bank mengirimkannya kepada mereka berdasarkan imbalan harga tertentu menurut persetujuan awal antara kedua belah pihak.
·         Prinsip Musharakah
Baik bank mapun klien menjadi mitra usaha dengan menyumbang modal dalam berbagai tingkat dan mencapai kata sepakat atas rasio laba di muka untuk waktu tertentu.


1 comment:

  1. Water Hack Burns 2lb of Fat OVERNIGHT

    More than 160 000 women and men are utilizing a simple and SECRET "water hack" to burn 1-2lbs each night while they sleep.

    It's very easy and it works with anybody.

    Here are the easy steps for this hack:

    1) Hold a glass and fill it half the way

    2) Now use this crazy hack

    and become 1-2lbs thinner the next day!

    ReplyDelete