Pages

May 21, 2016

Identifikasi BLKL dengan Kasus Bank Century dan Pemecahannya


BAB I
PENDAHULUAN

A.  Cara Mengidentifikasi Suatu Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Bank sebagai lembaga intermediasi mempunyai peran yang sangat penting dalam sebuah perekonomian agar tumbuh dan berkembang. Mencermati sebuah bank dapat dilakukan secara fundamental, teknikal dan alternatip-alternatip lain yang terus berkembang. Hasil pengamatan sangat berguna untuk Mengetahui apakah sebuah bank sehat atau tidak
Agar bank dapat tumbuh dan melaju dengan baik, pertama diperlukan modal yang cukup (Capital Adequacy Ratio) sebagai bamper untuk menanggung risiko kredit macet yang sewaktu-waktu harus di hapus bukukan, Kedua, kualitas aktiva produktip (Quality Assets produktive) harus tinggi, indikatornya kredit macetnya kecil. Fungsi aset produktif adalah sebagai mesin bank yang harus mampu menghasilkan imbal hasil (return) yang cukup. Ketiga, manajemen bank sebagai pengendali jalannya operational bank harus solid, penuh kehatian-hatian dan cukup berpengalaman. Keempat, Earnings, laba yang diperoleh bank harus memadai sebagai alat pemacu pertumbuhan modal dan asset. Kelima, Liquidity atau likuiditas harus terjaga baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang, supaya kepercayaan (trust) masyarakat meningkat. Kelima pilar ini sering disebut dengan CAMEL yang sekarang telah berubah menjadi CAMELS, dimana S singkatan dari sensitivity (sensitivitas).
Untuk dapat mengetahui sebuah bank yang beroperasi sahat atau tidak, dapat dilakukan dengan dua pendekatan yaitu pendekatan fundamental dan teknikal. Mencermati sisi fundamental merupakan pendekatan melalui kinerja keuangan bank, yang terdiri atas total aset, rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio -CAR), NPL-Gross (non performing loan)/kredit bermasalah), return on asset (ROA) dan return on equity (ROE) untuk laba, net interest margin (NIM), loan to deposit ratio (LDR), dan produktivitas pegawai (employee productivity/EP). Sedangkan mencermati sisi teknikal merupakan penilaian atas kinerja saham bank-bank yang telah melantai (listed) di BEI. Penilaian ini berdasarkan perhitungan return saham dan volatilitas (perubahan) saham terhadap pasar. Untuk menilai sisi teknikal ini diperlukan metode snail trail (jejak bekicot). Gunanya untuk mengukur kinerja portofolio perbankan untuk jangka panjang, biasanya minimal lima tahun.

Mulai dari aset. Besarnya aset yang dimiliki sebuah bank tidak berarti apa-apa jika seluruhnya merupakan aset berisiko. Yang terpenting disini bagaimana kualitas aset produktifnya, semakin kecil kredit macetnya berarti semakin berkualitas. Oleh karena itu, untuk mengukur kesehatan suatu bank, indikator total aset harus dipadukan dengan indikator lainnya. CAR sebagai bamper resiko merupakan daya tahan suatu bank. Makin besar CAR suatu bank, berarti kesiapannya menghadapi kredit macet besar pula. Bank Indonesia menetapkan standar minimum CAR untuk perbankan sebesar 8%.Artinya, untuk setiap ekspansi kredit Rp1.000, bank harus menyediakan modal sendiri minimal Rp80. Tanpa modal yang kuat, mustahil bank dapat melanjutkan ekspansi kredit. Selanjutnya, NPL atau kredit tidak lancar. Yang termasuk kategori NPL jika kredit yang diberikan berada dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet. Bank yang memiliki tingkat NPL lebih rendah dari tahun sebelumnya, layak memperoleh nilai maksimal. Namun, sebuah bank yang memiliki NPL sangat kecil tidak serta-merta hampir seluruh kredit bank tersebut adalah kredit lancar, dan menunjukkan betapa sehatnya bank tersebut. NPL yang sangat kecil dapat saja dicapai bank yang hanya sedikit menyalurkan kreditnya.
LDR atau perbandingan kredit yang disalurkan dengan dana pihak ketiga yang dihimpun perbankan, baik berupa tabungan dan deposito. Bank yang memiliki LDR sangat kecil berarti bank tersebut tidak menjalankan fungsi intermediasi dengan baik. Bank-bank seperti ini umumnya hanya menampung dana pihak ketiga, kemudian melakukan placing di pasar uang untuk mencari profit tanpa menyalurkan kredit. ROA dan ROE, masing-masing adalah indikator laba usaha dan laba bersih yang dihitung berdasarkan total aset dan total ekuitasnya. Dengan beberapa panduan itu, sebuah bank akan terukur apakah sebuah bank cukup sehat atau tidak, sehingga masyarakat tidak ada lagi yang termakan bujuk rayu iklan perbankan.
Cara lain untuk melihat sebuah bank sehat atau tidak adalah dengan cara mengamati tingkat bunga, struktur kepemilikan dan manajemen, seta pertumbuhan Aset-nya:
1.   Tingkat bunga bank, makin tinggi bunga yang ditawarkan, terutama jika dibandingkan dengan bank yang beraset setara, makin tinggi pula risiko bank tersebut. Bank yang berhati-hati biasanya menyalurkan dana masyarakat berjangka pendek menjadi kredit jangka pendek pula. Sedangkan kredit jangka panjang didanai dari dana jangka panjang. Dalam prakteknya, ada bank-bank yang menggunakan dana jangka pendek untuk – katakanlah – membiayai proyek properti yang jelas-jelas berjangka panjang.
2.   Struktur kepemilikan dan manajemen, banyak bank yang bermasalah adalah bank-bank yang manajemen dan pemiliknya memiliki pertalian yang terlalu erat. Katakanlah, bank dimiliki oleh si A. Kemudian, yang menjadi direktur atau jajaran manajemennya adalah kerabat si A. Jika seperti itu, sangat besar kemungkinannya terjadi persekongkolan di antara mereka. Atau, manajemen cuma jadi boneka.
3. Pertumbuhan aset, waspadai bank yang jumlah asetnya secara tiba-tiba menjadi begitu besar. Meskipun pertumbuhan merupakan hal yang baik, lazimnya, hal itu harus bertahap. Sangat riskan kalau aset bank tiba-tiba membesar tanpa alasan jelas. Boleh jadi, bank tersebut terlalu ekspansif menyalurkan pinjaman. Bukan tidak mungkin bank tersebut terlalu banyak menyalurkan kredit kepada grup sendiri. Atau, malah bank itu mengkapitalisasi tunggakan bunga debitur menjadi pokok pinjaman baru.
Selain indikator-indikator sederhana di atas, masih ada pendekatan lain dalam mendeteksi sehat tidaknya sebuah bank. Pendekatan tersebut lazim disebut sebagai CAMELS (capital, asset, management, earning, liquidity, sensitivity) factors. Jika sebuah memperoleh diatas skor 81 dari bank Indonesia berarti bank sehat secara keseluruhan.
Dapat disimpulkan bahwa, secara fundamental bank sehat jika mempunyai cukup modala (CAR minmal 8%), Kualitas asset yang tinggi, Manajemen yang Solid, laba yang memadai dan likuditas yang cukup dan jika ditinjau secara teknikal mempunya pertumbuhan harga yang stabil dan tinggi. Alternatip penilaian adalah melalui tinjauan terhadap suku bunga yang ditawarkan normal (tidak terlalu tinggi), komposisi kepemilikan tidak terkonsentrasi pada satu golongan orang serta pertumbuhan asetnya tidak spektakuler. Akhirnya bank yang sehat sangat diperlukan agar dapat mempercepat mobilisasi dana masyarakat untuk pertumbuhan ekonomi.
B.  Rumusan Masalah
1. Apa pengertian sumber dana bank?
2. Adakah perbedaan keunggulan dari sumber-sumber dana bank?
3.  Bagaimanakah pengalokasian dana bank untuk memperoleh keuntungan maksimal?
4. Adakah perbedaan sumber dana antara simpanan giro, simpanan tabungan dan simpanan deposito?
BAB II
PEMBAHASAN
MANAJEMEN DANA BANK


A.   Pengertian Sumber Dana Bank
Bank merupakan jantung dan urat nadi perdagangan dan pembangunan ekonomi suatu negara. Bank baru dapat melakukan operasionalnya jika dana telah ada. Semakin bayak dana yang dimiliki oleh bank, maka semakin besar peluangnya untuk melakukan kegiatan kegiatan dalam mencapai tujuannya. Dana bank atau Loanable Fund adalah sejumlah uang yang dimiiki dan dikuasai suatu bank dalam kegiatan operasionalnya. Sedangkan pengertian manajemen  adalah ilmu dan seni mengatur proses panarikan dan pengumpulan dana yang optimal dan dengan cost of money yang wajar. Yang dimaksud dengan wajar adalah cost of money ( cost of funds + overhead cost) dapat bersaing dengan bank-bank lain.
Pengertian sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana dari masyarakat. Perolehan dana itu tergantung dari bank itu sendiri, apakah dari simpanan masyarakat atau dari lembaga lainnya. Kemudian untuk membiayai operasinya, dana dapat pula diperoleh dari modal sendiri, yaitu dengan mengeluarkan atau menjual saham. Perolehan dana disesuaikan juga dengan tujuan dari penggunaan dana tersebut pemilihan sumber dana akan menentukan besar kecilnya biaya yang ditanggung. Oleh karena itu, pemilihan sumber dana harus dilakukan secara cepat.

B.   Manajemen Sumber Dana Bank
Secara garis besar sumber dana bank itu dapat diperoleh dari :
1.  Dana yang bersumber dari bank itu sendiri
adalah dana yang diperoleh dari dana bank. Perolehan dana ini biasa di pergunakan apabila bank mengalami kesulitan untuk memperoleh dana dari luar. Kemudian dana ini dapat pula dicari sesuai dengan tujuan bank. Misalnya ketika bank hendak melakukan perluasan atau mengganti berbagai sarana dan prasarana yang lama dengan yang baru.
Salah satu jenis dana yang bersumber dari dana bank itu sendiri adalah modal setor dari para pemegang sahamnya, apabila saham dalam portepel belum habis terjual, sedangkan kebutuhan dana masih perlu, maka pencariannya dapat dilakukan dengan menjual saham pada pemegang saham lama.
Adapun pencarian dana yang bersumber dari dana itu sendiri terdiri dari:
a) Setoran modal dari pemegang saham yaitu, merupakan modal dari para pemegang saham lama atau emegang saham baru.
b) Cadangan laba yaitu, merupakan laba yang setiap tahun dicadangkan oleh bank dan sementara waktu belum digunakan.
c) Laba bank yang belum dibagi, merupakan laba tahn berjalan tapi belum dibagikan kepada para pemegang saham.

Keuntungan dari dana itu sendiri adalah tidak perlu membayar bunga yang relatif lebih besar dari pada jika meminjam dari lembaga lain. Keuntungan lainnya adalah mudah untuk memperoleh dana yang diinginkan, sedangkan kerugiannya adalah untu jumlah dana yang relatif besar harus melalui berbagai  prosedur yang relatif lama. Kemudian perlu diingat bahwa  penggunaan dana sendiri harus diseimbangkan dengan dana pinjaman sehingga rasio penggunaan  dana pinjaman dan dana sendiri dapat dioptimalkan sedemikian rupa.

2.  Dari masyarakat luas
Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Pencarian dana dari sumber ini relatif mudah jika dibandingkan dengan sumber lainnya.
Mudah dikarenakan asal dapat memberikan bunga yang relatif lebih tinggi dan dapat memberikan fasilitas menarik lainya seperti hadiah dan pelayanan yang memuaskan  menarik dana dari sumber ini tidak terlalu sulit. Kemudian keuntungan lainnya dana yang tersedia di masyarakat tidak terbatas. Kerugiannya adalah  sumber dana dari sumber ini  relatif lebih mahal jika dibandingkan  dari dana sendiri baik untuk biaya bunga maupun biaya promosi.
Untuk memperoleh dana dari masyarakat luas bank dapat menggunakan tiga macam jenis simpanan (Rekening). Sumber dana yang dimaksud adalah sebagai berikut :
a)   Simpanan Giro
b)   Simpanan Tabungan
c)   Simpanan Deposito

3.  Dana dari lembaga lainnya
Dalam peraktiknya sumber dana yang ketiga ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua diatas.  Perencarian dari sumber dana ini relatif lebih mahal dan sifaatnya hanya sementara waktu saja. Kemudian dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi–transaksi tertentu.
Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari:
a)  Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), merupakan kredit yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditasnya. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sektor–sektor usaha tertentu.
b) Pinjaman antar bank (Call Money), biasanya pinjaman ini diberikan kepada bank–bank yang mengalami kalah kliring didlam lembaga kliring dan tidak mampu untuk membayar kekalahannya. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relatif  tinggi jika dibandingkan dengan pinjaman lainya.
c) Pinjama dari bank- bank luar negeri, merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankan dari pihak luar negeri.
d) Surat Breharga Pasar Uang (SBPU). dalam hal ini pihak perbankan menerbitkn pihak SBPU kemudian diperjualbelikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun non keuangan. SBPU diterbitkan dan ditawarkan dengan tingkat suku bunga sehingga masyarakt tertarik untuk membelinya.

Yang paling penting bagi bank adalah bagaimana memilih dan mengelola sumber dana yang tersedia. Bagi bank pengelolaan sumber dana dari masyarakat luas, terutama dalam bentuk simpanan giro,tabungan dan deposito adalah sangat penting. Dalam penegelolaan sumber dana dimulai dari perencanaan akan kebutuhan dana, kemudian pelaksanaan pencarian sumber dana dan pengendalian terhadap sumber-sumber dana yang tersedia. Pengelolaan sumber dana ini kita kenal dengan nama manajemen dana bank. Dengan kata lain pengertian manajemen dana bank adalah suatu kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pegendalian terhadap penghimpunana dana yang ada dimasyarakat.

C.  Manajemen Alokasi Dana Bank
     
Definisi pengalokasian dana adalah menjual kembali dana yang diperoleh dari penghimpunan dana dalam bentuk simpanan. Tujuan bank dari pengalokasian dana adalah memperoleh keuntungan semaksimal mungkin. Dalam mengalokasikan dana pihak perbankkan membaginya ke dalam prosentase-prosentase tertentu sesuai dengan kondisi yang terjadi di dalam perekonomian pada saat sekarang ini, misalnya untuk bidang pertanian diberikan 20% sedangkan untuk bidang industri diberikan 40%. Dalam hal pengalokasian dananya ke masyarakat pihak perbankkan membebankan bunga dengan prosentasi tertentu sesuai dengan penetapan harga bunga oleh BI. Untuk saat tahun 2007 BI menetapkan suku bunga untuk pengalokasian dana kemasyarakat berkisar 1% per bulan.
           
Adapun Jenis-Jenis Alokasi Dana Bank adalah sebagai berikut:
1.   Primary Reserve (cadangan primer)
Cadangan primer  merupakan sumber utama bagi likuiditas bank, terutama untuk menghadapi kemungkingan terjadinya penarikan oleh nasabah bank, baik berupa penarikan dana masyarakat yang disimpan pada bank tersebut maupun penarikan (pencairan) kredit atau credit disbursement sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara pihak bank dan debitor kredit dalam perjanjian kredit yang dibuat di hadapan notaris publik.
Dengan demikian, pembentukan cadangan primer atau primary reserve dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum, keperluan operasi bank, semua penarikan simpanan, dan permintaan pencairan kredit dari nasabah. Di samping itu, cadangan primer juga digunakan untuk penyelesaian kliring antar bank dan kewajiban-kewajiban bank lainnya yang harus segera dibayar. Dalam prakteknya, primary reserve adalah dana kas dan saldo rekening koran bank pada Bank Indonesia dan bank-bank lainnya, serta warkat-warkat dalam proses penagihan. Komponen-komponen ini sering pula disebut sebagai alat-alat likuid.
2.   Secondary Reserve (cadangan sekunder)
Prioritas kedua di dalam alokasi dana bank adalah penempatan dana-dana ke dalam noncash liquid asset (aset likuid yang bukan kas) yang dapat memberikan pendapatan kepada setiap saat dapat dijadikan urang tunai tanpa mengakibatkan kerugian pada bank. Surat-surat berharga tersebut antara lain:
a)   Surat Berharga Pasar Uang atau SBPU,
b)   Sertifikat Bank Indonesia atau SBI, dan
c)   Surat berharga jangka pendek lainnya.
Tujuan utama dari secondary reserve (cadangan sekunder) adalah untuk dijadikan sebagai supllement (pelengkap) atau cadangan pengganti bagi primary reserve. Karena sifatnya yang dapat menghasilkan pendapatan bagi bank selain berfungsi sebagai cadangan, secondary reserve dapat memberikan dua manfaat bagi bank, yaitu untuk menjaga likuiditas dan meningkat profitabilitas bank.
Cadangan sekunder atau secondary reserve digunakan untuk berbagai kepentingan, antara lain sebagai berikut :
a)   Memenuhi kebutuhan likuiditas yang bersifat jangka pendek, seperti penarikan simpanan oleh nasabah deposan dan pencairan kredit dalam jumlah besar yang telah diperkirakan
b)   Memenuhi kebutuhan likuiditas yang segera harus dipenuhi dan kebutuhan-kebutuhan lainnya yang sebelumnya tidak diperkirakan.
c)   Sebagai tambahan apabila cadangan primer tidak mencukupi.
d)   Memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek yang tidak diperkirakan dari deposan dan penarikan (disbursement) dari debitor.
Karena kebutuhan-kebutuhan likuiditas ini tidak semuanya dapat diperkirakan, maka cadangan sekunder ini ditanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka pendek yang mudah diperjualbelikan. Di indonesia, instrumen cadangan sekunder dapat berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SPBU), dan Sertifikat Deposito.
3.   Loan Portfolio (Kredit)
Prioritas ketiga dalam alokasi dana bank adalah penyaluran kredit (loan). Dasar pemikirannya adalah setelah banh mencukupi primary reserve serta kebutuhan secondary reserve-nya (yang merupakan supllement bagi primary reserve), bank baru dapat menentukan besarnya volume kredit yang akan diberikan.
Dalam praktek perbankan di Indonesia, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan bank sentral (Bank Indonesia) sebagai pembina dan pengawas bank umum, penentuan besarnya volume kredit dipengaruhi oleh ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a) Reserve requirement (RR)
adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menyisihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada Bank Indonesia.
b) Loan to deposit ratio (LDR)
adalah antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber. Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia tanggal 29 Mei 1993, dana yang dihimpun bank dalam penerapan rasio tersebut adalah dana masyarakat/dana pihak ketiga, kredit likuiditas Bank Indonesia atau KLBI (jika ada), dan modal inti bank. Dalam penulisan ini, diuraikan bahwa rasio LDR dianggap sebagai tolok ukur untuk menilai kesehatan suatu bank dilihat dari segi likuiditasnya.
c)  Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
adalah ketentuan tentang tidak diperbolehkannya suatu bank untuk memberikan kredit (baik kepada nasabah tunggal maupun kepada nasabah grup) yang besarnya melebihi 20% dari besarnya modal bank yang bersangkutan. Ketiga ketentuan perbankan tersebut sangat berpengaruh terhadap keberanian para eksekutif perbankan untuk memperbesar volume kreditnya dalam rangka mengejar profitabilitas yang tinggi. Atas dasar itulah, ketiga (ketentuan) di atas dapat dianggap sebagai patokan likuiditas bagi bank dalam melakukan prinsip prudential banking (prinsip kehati-hatian bank) dan sangat berpengaruh pada tingkat kesehatan bank.
Suatu hal yang patutu diingat adalah bahwa pemberian kredit merupakan aktivitas bank yang paling utama dalam menghasilkan keuntungan, tetapi risiko yang terbesar dalam bank juga bersumber dari pemberian kredit.
4.  Portfolio Investment
Prioritas terakhir di dalam alokasi dana bank adalah dengan mengalokasikan sejumlah dana tertentu pada investasi portfolio (portfolio investment). Alokasi dana bank ke dalam kategori ini adalah dana sisa (residual fund) setelah penanaman dalam bentuk pinjaman (kredit) telah memenuhi kriteria atau target tertentu.
Investasi ini berupa penanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka panjang atau surat-surat berharga ini bertujuan untuk memberikan tambahan pendapatan dan likuiditas bank. Karena pengalokasian dana untuk jenis ini dalah mengharapkan pendapatan yang memadai bagi bank, maka sifat aktiva ini biasanya lebih permanen atau berjangka panjang. Instrumen untuk portfolio investment yang agak aman adalah dalam bentuk obligasi dengan berbagai jenisnya.
Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam melakukan penanaman dana dalam bentuk portfolio investment adalah:
a)   Tingkat bunga (untuk jenis obligasi),
b)   Capital gain yang mungkin bisa diraih (untuk jenis saham),
c)   Kualitas atau keamanan (terutama untuk jenis saham),
d)   Mudah diperjualbelikan,
e)   Jangka waktu jatuh temponya (untuk obligasi, sertifikat deposito),
f)    Pajak yang harus dibayar,
g)   Diversifikasi (jangan ditanam pada satu jenis portofolio).
h)   Ekspektasi (harapan akan keuntungan di masa datang).
Penanaman dana pada kategori ini tercantum dengan nama other securities (efek-efek) yang berbentuk saham, obligasi, dan surat-surat berharga derivatif (right, warrant, option).
5.  Fixed Assets (Aktiva Tetap)
Alokasi atau penanaman dana bank yang terakhir (meskipun tidak dikaitkan dengan strategi menjaga likuiditas bank) adalah penanaman modal dalam bentuk aktiva tetap (fixed assets), seperti pembelian tanah, pembangunan gedung kantor bank (baik untuk kantor pusat, kantor cabang, cabang pembantu maupun kantor kas), peralatan operasional bank, seperti komputer, facsimilie, sistem komunikasi antarcabang (on line system), kendaraan bermotor, dan aktiva tetap lainnya. Investasi tersebut di atas termasuk aktiva tetap berbentuk hardware, software, konsultan, bantuan teknis, dan lain-lainnya yang ditujukan untuk memperlancar kegiatan operasional bank.

D.  Simpanan Giro

Dalam bahasa sehari-hari kata simpanan sering disebut dengan nama rekening atau accoun, dimana artinya sama. Jadi dengan kata lain simpanan adalah dana yang di percayakan oleh masyarakat untuk dititipkan di bank. Sedangkan pengertian giro menurut undang – undang perbankan Nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 November adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap  saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengancara pemindah bukuan. Kemudian pengertian penarikan adalah pengambilan sejumlah uang dari rekening giro sehinggga menyebabkan giro tersebut berkurang jumlahnya. Penarikan uang yang ada direkening dapat ditarik secara tunai maupun ditarik secara non tunai. Penarikan secara tunai adalah dengan cara menggunakan cek dan penarikan non tunai adalah dengan menggunakan bilyet giro.
Pengertian cek adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro  nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan dalam cek atau kepada pembawa cek.
Syarat- syarat penarikan cek yang telah ditentukan oleh bank untuk menarik sejumlah uang yang diinginkan adalah sebagai berikut:
1.   Tersedianya dana yang cukup
2.   Ada materai yang cukup
3.   Jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si pemberi cek
4.   Jumlah uang yang tertulis dalam angka dengan huruf haruslah sama
5.   Memeperhatikan masa kadaluwarsa cek yaitu 70 hari setelah dikeluarkannya cek tersebut
6.   Tandatangan atau setempel perusahaan harus sama dengan yang di specimen
7.   Dalam keadaan tidak diblokir pihak yang berwenang
8.   Resi cek yang diberkan kepada nasabah sudah kembali
9.   Endorsmen cek benar jika ada
10. Kondisi cek sempurna tidak cacat
11. Rekening nasabah belum ditutup, dll

Dalam peraktik sehari- hari terdapat beberapa jenis cek yang ada di masyarakat dewasa ini, yaitu: (a) Cek Atas Unjuk, yaitu cek yang telah tertulis nama seseorang atau badan tertentu didalam cek tersebut. (b) Cek Atas Nama, yaitu cek yang terbitkan atas nama orang atau badan tertentu yang tertulis jelas dalam cek tersebut. (c) Cek Silang, yaitu cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang. Cek tersebut berfungsi sebagai pemindah bukuan bukan tunai dan fungsinya sama dengan bilyet giro. (d) Cek Mundur, yaitu cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang. (e) Cek Kosong, Yaitu cek yang dananya tidak tersedia artinya jumlah dana yang tertulis dalam cek tidak dapat dibayar karena dana yang ada direkening giro jumlahnya lebih kecil.
Selanjutnya pengertian bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank yang mmelihara rekening giro nasabah tersebut untuk memindah bukuan arinya rekening ang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau bank yang lainnya.
Syarat yang berlaku untuk bilyet giro agar pemindah bukuannya dapat dilakukan adalah:
a)   Ada nama biyet giro dan nomor serinya
b)   Perintah tanpa syatar untuk memindah bukukan sejumlah uang atas beban rekenig yang bersangkutan
c)   Nama dan tempat bank tertarik
d)   Jumlah dana yang dipindahkan dalam angka dan huruf
e)   Nama atau nomor ekening pihak penerima
f)    Tanda tangan penarik atau setempel penarik jika sipenarik merupakan perusahaan
g)   Tanggal dan tempat penarikan
h)   Nama bank yang menerima pemindah bukuan tersebut

E.  Simpanan Tabungan

Penegrtian tabungan menurut Undang- undang Perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan yang penarikanya hanya dapat dilakukan menurut syarat- syarat  tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang di persamakan dengan itu. Ada beberapa alat penarikan tabungan, hal ini tergantung dari persyaratan bank masing- masing,mau menggunakan sarana yang mereka inginkan. Alat ni dapat digunakan sendiri –sendiri atau secara bersamaan. Alat yang dimaksud adalah:

1.  Buku Tabungan, Didalam buku tabungan berisi  catatan saldo tabungan, penarikan, penyetoran dan pembebanan – pembebanan yang mungkin terjadi.
2.  Slip Penarikan, Merupakan formulir penarikan dimana nasabah cukup menulis nama, nomor rekening, jumlah uang serta tanda tangan nasabah untuk menarik sejumlah uang. Slip penarikan ini biasanya digunakan bersamaan dengan tabungan.
3.  Kartu yang terbuat dari plastik, Yaitu sejenis kartu kredit yang terbuat dari pelastik yang dapat digunakan untuk menarik sejumlah uang dari tabungan, baik uang yang ada di bank maupun di mesin ATM.
4.  Kombinasi, Yaitu penarikan tabungan dapat dilakukan kombinasi antara buku tabungan dengan slip penarikan

F.   Simpanan Deposito

Sumber dana dari masyarakat luas yang ketiga adalah simpanan deposito dan pemilik deposito disebut deposan. Berbeda dengan dua jenis simpanan sebelumnya , dimana simpanan deposito mengandung unsur jangka waktu ( jatuh tempo) lebih panjang dan dapat ditarik dan dicairkan setelah jatuh tempo. Begitu juga dengan suku bunga yang relati lebih tinggi dari kedua jenis simpanan sebelumnya. Jatuh tempo artinya masa berakhirnya simpanan deposito.
Untuk mencairkan deposito yang dimiliki deposan dapat menggunakan bilyet deposito atau sertifikat deposito. Dalam peraktiknya terdapat tiga jenis deposito, masing – masing jenis deposito memiliki kelebihan tersendiri dan khusus deposito berjangka diterbitkan pula dalam mata uang asing. Berikut ini jenis – jenis simpanan Deposito yang ada di indonesia dewasa ini:
1.  Deposito Berjangka
Deposito berjangka merupakan deposito yang diterbitkan dengan jenis jangka waktu tertentu. Jangka waktu deposito berjangka bisanya bervariasi mulai dari 1,2,3,6,12, sampai dengan 24 bulan. Deposito berjangka diterbitkan atas nama baik perorangan maupun lembaga. Artiny didalam bilyet deposito tercantum nama seseorang atau lembaga sipemilik depossito berjangka. Penarikan bunga deposito berjangka dapat dilakukan setiap bulan atau setelah jatuh tempo atau sesuai jangka wakunya. Penarikan dapat dilakukan secara tunai atau pemindahbukuan dan setiap bunga deposito dikenakan pajak dari jumlah bunga yang diterimanya.
Deposito berjangka yang diterbitkan dalam valuta asing, biasanya diterbitkan oleh bank devisa. Perhitungan, penarikan, pencairan dan bunga dilakukan menggunakan kurs devisa umum. Penerbitan deposito berajngka dalam valas biasanya diterbitkan dalam valas yang kuat seperti  US Dollar, Yen Jepang, DM Jerman atau mata uang kuat lainnya.
2.  Sertifikat Deposito
Merupakan deposito yang diterbitkan dengan Jangka waktu 2,3,6, dan 12 bulan. Hanya perbedaanya sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat serta dapat diperjualbelikan atau dipindah tangankan kepada pihak lain. Perbedaan lain adalah pencairan bunga sertifikat deposito dapat dilakukan dimuka, baik tunai maupun non tunai disamping seiap bulan atau jatuh tempo. Kemudian penerbitan nilai sertifikat deposito sudah tercetak dalam berbagai nominal dan biasanya dalam jumlah bulat. Sehingga nasabah dapat membeli dalam lembaran yang bervariasi untuk jumlah nominal yang diinginkan.
3.  Deposito On Call
Merupakan deposito untuk deposan yang memiliki uang dalam jumlah besar. Pencairan bunga dilakukan pada saat pencarian deposito on call. Namun sebelum deposito on call dicairkan deposan terlebih dahulu 3 hari sebelumnya sudah memberitahukan bank penerbit bahwa yang bersangutan akan mencairkan deposito on callnya. Besarnya bunga deposito on call  biasanya dihitung perbulan dan untuk menentukan jumlah bunga yang diberlakukan terlebih dahulu dilakukan negosiasi antara nasabah dengan pihak bank.



BAB III
TIPS MENGATASI MASALAH PERBANKAN

A. Mediasi Perbankan
suatu upaya lanjutan (fase 2) dari upaya penyelesaian pengaduan nasabah yang tidak dapat diselesaikan secara internal oleh bank (fase 1). Informasi ini pun bisa diperoleh di bank tempat Anda menjadi nasabah. Menurut pengertian dan fungsinya, mediasi perbankan merupakan proses penyelesaian sengketa antara nasabah dengan bank yang difasilitasi oleh Bank Indonesia, untuk mencapai penyelesaian dalam bentuk kesepakatan sukarela. Proses Penyelesaian sengketa melalui mediasi perbankan juga memiliki fungsi murah, cepat, dan sederhana karena:
1.   Nasabah tidak dipunguti biaya administrasi,
2.   Jangka waktu proses mediasi paling lama 30-60 HK sejak penandatangan perjanjian mediasi.
3.   Proses mediasi dilakukan secara informal dan fleksibel.
Sebelum mengajukan mediasi perbankan pahami alur dan ketentuan berikut;
1. Sengketa yang dapat diselesaikan menyangkut aspek transaksi keuangan Anda pada bank, dengan ketentuan nilai sengketa setinggi-tingginya adalah Rp 500 juta. Antara lain: 
a.    Penggunaan kartu kredit yang tidak diakui oleh nasabah.
b.    Penarikan rekening tabungan yang tidak diakui oleh nasabah.
c.     Perhitungan jumlah pokok, bunga, dan denda tagihan kartu kredit.
d.    Kegagalan penarikan dana melalui ATM namun rekening nasabah tetap terdebet.
e.     Tagihan kartu kredit yang telah ditutup.
f.     Pendebetan rekening nasabah melalui SMS Banking yang tidak diakui nasabah.
2.  Namun ada pula sengketa yang tidak dapat diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi perbankan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan BI, yakni: 
a.    Pokok permasalahan terkait permohonan restrukturisasi kredit.
b.    Nilai tuntutan finansial di atas Rp 500 juta.
c.     Mengajukan tuntutan finansial yang diakibatkan kerugian immateriil.
d.    Bukan merupakan sengketa antara nasabah dengan bank, contohnya sengketa nasabah dengan rekan bisnisnya.
e.     Pernah diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi perbankan.
f.     Sedang dalam proses atau telah diputus oleh lembaga arbitrase atau peradilan, atau telah terdapat kesepakatan yang difasilitasi oleh lembaga mediasi lainnya, misalnya oleh Pusat Mediasi Nasional (PMN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), dan lainnya.
g.     Sengketa yang daluwarsa, yaitu sengketa yang pengajuannya melampaui 60 hari kerja sejak tanggal surat surat hasil penyelesaian pengaduan yang disampaikan bank kepada nasabah.
3. Sebelum melakukan proses mediasi, Anda dan bank harus menandatangani perjanjian mediasi yang memuat: Kesepakatan untuk memilih mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa, dan Persetujuan untuk patuh dan tunduk pada aturan mediasi.
4. Bank Indonesia selaku mediator akan memfasilitasi pertemuan antara bank dengan Anda guna mencari penyelesaian. Dalam pertemuan tersebut, mediator akan: 
a.    Bersikap netral dalam pengambilan keputusan sehingga diharapkan para pihak pada akhirnya mendapatkan win-win solution , dimana hak-hak nasabah terlindungi dan reputasi bank juga terjaga.
b.    Mengarahkan, mendorong, memotivasi dan menggugah para pihak untuk mencapai kesepakatan penyelesaian sengketa.
c.     Tidak memberikan rekomendasi atau keputusan. Hasil penyelesaian terhadap sengketa merupakan kesepakatan antara Anda dengan bank.
5. Apabila dicapai kesepakatan, maka Anda dan bank akan menandatangani akta kesepakatan.
6.  Apabila tidak dicapai kesepakatan, Anda dapat melakukan upaya penyelesaian lanjutan / alternatif melalui arbitrase, pengadilan, mediasi oleh lembaga lain, dan sebagainya.
Empat Langkah Mudah
Untuk memudahkan nasabah menyelesaikan sengketa dengan bank melalui mediasi perbankan, cermati langkah-langkah yang harus ditempuh berikut ini:
1. Pastikan bahwa sengketa Anda memenuhi persyaratan untuk diselesaikan melalui jalur mediasi perbankan dan pernah diupayakan penyelesaian sebelumnya oleh bank.
2. Ajukan permohonan mediasi secara tertulis sebagaimana format yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan sertakan dokumen pendukung, antara lain:
a.    Formulir pengajuan penyelesaian sengketa.
b.    Fotokopi surat hasil penyelesaian pengaduan yang diberikan bank kepada nasabah.
c.     Fotokopi bukti identitas nasabah yang masih berlaku.
d.    Surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai yang cukup bahwa sengketa yang diajukan tidak sedang dalam proses atau telah mendapatkan keputusan dari lembaga arbitrase, peradilan, atau lembaga mediasi lainnya dan belum pernah diproses dalam mediasi perbankan yang difasilitasi oleh Bank Indonesia.
e.     Fotokopi dokumen pendukung yang terkait dengan sengketa yang diajukan.
f.     Fotokopi surat kuasa khusus tanpa hak substitusi, dalam hal pengajuan penyelesaian sengketa diwakilkan/dikuasakan (para pihak baik nasabah maupun bank dapat diwakili oleh kuasa hukum. Namun demikian, untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas dari para pihak dan kelancaran proses mediasi, diharapkan nasabah turut serta dalam proses mediasi).
3. Ikuti proses mediasi. Tandatangani perjanjian mediasi, ikuti proses mediasi dan tandatangani akta kesepakatan.
4. Patuhi akta kesepakatan. Laksanakan hal-hal yang telah disepakati dan laporkan realisasi akta kesepakatan.
B.   Ruang Lingkup Ketentuan Rahasia Bank dan Permasalahannya

1. Ruang Lingkup Rahasia Bank
Merupakan suatu bagian yang penting dari ketentuan rahasia bank. Persoalan ini terkait erat dengan substansi ketentuan rahasia bank, yaitu mengenai hal-hal yang perlu dirahasiakan. Terhadap sejumlah pertanyaan di atas, Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, S.H. menyatakan bahwa lingkup rahasia bank sebaiknya meliputi hal-hal, sebagai berikut:
a) sisi liabilities/pasiva bank saja. Sisi asset/aktiva bank tidak perlu dirahasiakan.
b) keadaan keuangan nasabah bukan penyimpan dana yang menggunakan jasa bank sesaat (walk-in customer), yang jasa bank itu menimbulkan kewajiban bagi bank untuk membayarkan dana kepada pihak tersebut atau pihak yang ditunjuk oleh yang bersangkutan (antara lain berupa pengiriman uang) yang dana itu berasal dari setoran nasabah.
 c)  identitas nasabah.

2.  Kewajiban Merahasiakan bagi Pegawai Bank
Menurut UU Perbankan No. 10 tahun 1998 pasal 47 ayat 2, pihak-pihak yang berkewajiban untuk memegang teguh ketentuan rahasia bank adalah: a) anggota dewan komisaris bank, b) anggota direksi bank, c) pegawai bank, dan d) pihak-pihak terafiliasi lainnya. Pada bagian penjelasan dari pasal ini, yang dimaksudkan sebagai pegawai bank adalah “semua pejabat dan  karyawan bank”. Dengan demikian, siapa pun yang bekerja sebagai pegawai bank, sekalipun tidak memiliki akses terhadap data yang dirahasiakan (menyangkut nasabah penyimpan dan simpanannya), tetap wajib memegang teguh ketentuan mengenai rahasia bank. Pasal ini agak berlebihan, karena juru ketik di urusan logistik, cleaning service, sopir, dan satpam yang bekerja pada bank, terhitung sebagai pihak yang terkena ketentuan rahasia bank.

3.  Kewajiban Merahasiakan bagi Mantan Pegawai Bank
Seorang pegawai bank tidak selamanya menjadi pegawai pada bank bersangkutan. Yang bersangkutan a) akan menjalani masa pensiun bila waktunya tiba, b) berhenti akan kemauan sendiri, dan c) diberhentikan oleh bank yang mempekerjakannya. UU Perbankan Indonesia belum mengatur tentang kewajiban merahasiakan bagi mantan pegawai bank. Oleh karena, di satu sisi rahasia bank perlu diatur, sedangkan di sisi lain, ketentuan rahasia bank belum mencakup mantan pegawai bank, maka seyogyanya perubahan dalam hal ini perlu dilakukan. UU Perbankan harus mengatur bahwa kerahasiaan bank juga wajib dipegang teguh oleh mantan pegawai bank untuk suatu jangka waktu tertentu (mis. untuk jangka waktu sepuluh tahun) sejak ia tidak lagi bekerja pada bank bersangkutan.

4.  Kewajiban Merahasiakan bagi Bank Terhadap Mantan Nasabahnya
Dalam praktek perbankan sehari-hari, seorang nasabah dapat berganti atau berpindah dari bank yang satu ke bank yang lain, atau menjadi nasabah pada beberapa bank pada waktu yang bersamaan. Berhadapan dengan fakta seperti ini, apakah bank masih terikat kewajiban merahasiakan dalam hal seorang nasabah tidak lagi menjadi nasabah pada bank tersebut? Persoalan ini ternyata tidak diatur di dalam UU Perbankan. Dengan demikian, seyogyanya perlu diatur di dalam UU Perbankan bahwa bank masih terikat kewajiban merahasiakan keterangan mantan nasabahnya selama kurun waktu tertentu (mis. lima tahun).
5.  Kewajiban Merahasiakan bagi Bank yang Telah Dicabut izin Usahanya
Menurut pasal 37 ayat 2 Undang-undang Perbankan, Bank Indonesia berwenang mencabut izin usaha suatu bank. Jika bank yang telah dicabut izin usahanya tersebut secara yuridis masih dikategorikan sebagai bank, maka ketentuan rahasia bank masih berlaku bagi bank tersebut; jika secara yuridis tidak dikategorikan sebagai bank, maka ketentuan rahasia bank tidak berlaku atasnya. Supaya tidak masuk ke dalam perdebatan hukum  yang lebih jauh, maka sudah seharusnya hal ini diatur secara tegas di dalam Undang-undang Perbankan.
Permasalahan hukum yang hampir sama terjadi juga pada bank dalam likuidasi. Likuidasi suatu bank dapat terjadi karena dua hal: a) karena masa berlakunya perusahaan telah berakhir (sebagaimana diatur di dalam anggaran dasar perusahaan tersebut. b) karena diputus pailit oleh pengadilan. Bagi bank yang diputus pailit, padahal izin usahanya tidak dicabut oleh BI, ketentuan rahasia bank masih berlaku atasnya. Namun jika suatu bank dibubarkan oleh para pemegang sahamnya melalui sebuah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), kententuan rahasia bank masih berlaku selama proses likuidasinya belum selesai. Demi kepastian hukum, UU Perbankan harus secara tegas mengatur tentang permasalahan ini.
BAB IV
PERMASALAHAN BANK CENTURY DAN SOLUSINYA

A. Penjabaran Kasus Bank Century

Krisis yang dialami Bank Century bukan disebabkan karena adanya krisis global, tetapi karena disebakan permasalahan internal bank tersebut. Permasalahan internal tersebut adalah adanya penipuan yang dilakukan oleh pihak manajemen bank terhadap nasabah menyangkut:
1.   Penyelewengan dana nasabah hingga Rp 2,8 Trilliun (nasabah Bank Century sebesar Rp 1,4 Triliun dan nasabah Antaboga Deltas Sekuritas Indonesia sebesar Rp 1,4 Triliiun)
2.   Penjualan reksa dana fiktif produk Antaboga Deltas Sekuritas Indonesia. Dimana produk tersebut tidak memiliki izin BI dan Bappepam LK.
Kedua permasalahan tersebut menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi nasabah Bank Century. Dimana mereka tidak dapat melakukan transaksi perbankan dan uang mereka pun untuk sementara tidak dapat dicairkan. Kasus Bank Century sangat merugikan nasabahnya. Dimana setelah Bank Century melakukan kalah kliring, nasabah Bank Century tidak dapat melakukan transaksi perbankan baik transaksi tunai maupun transaksi nontunai. Setelah kalah kliring, pada hari yang sama, nasabah Bank Century tidak dapat menarik uang kas dari ATM Bank Century maupun dari ATM bersama. Kemudian para nasabah mendatangi kantor Bank Century untuk meminta klarifikasi kepada petugas Bank. Namun, petugas bank tidak dapat memberikan jaminan bahwa besok uang dapat ditarik melalui ATM atau tidak. Sehingga penarikan dana hanya bisa dilakukan melalui teller dengan jumlah dibatasi hingga Rp 1 juta. Hal ini menimbulkan kekhawatiran nasabah terhadap nasib dananya di Bank Century.
Setelah tanggal 13 November 2008, nasabah Bank Century mengakui transksi dalam bentuk valas tidak dapat diambil, kliring pun tidak bisa, bahkan transfer pun juga tidak bisa. Pihak bank hanya mengijinkan pemindahan dana deposito ke tabungan dolar. Sehingga uang tidak dapat keluar dari bank. Hal ini terjadi pada semua nasabah Bank Century. Nasabah bank merasa tertipu dan dirugikan dikarenakan banyak uang nasabah yang tersimpan di bank namun sekarang tidak dapat dicairkan. Para nasabah menganggap bahwa Bank Century telah memperjualbelikan produk investasi ilegal. Pasalnya, produk investasi Antaboga yang dipasarkan Bank Century tidak terdaftar di Bapepam-LK. Dan sudah sepatutnya pihak manajemen Bank Century mengetahui bahwa produk tersebut adalah illegal.
Hal ini menimbulkan banyak aksi protes yang dilakukan oleh nasabah. Para nasabah melakukan aksi protes dengan melakukan unjuk rasa hingga menduduki kantor cabang Bank Century. Bahkan para nasabah pun melaporkan aksi penipuan tersebut ke Mabes Polri hingga DPR untuk segera menyelesaikan kasus tersebut, dan meminta uang deposito mereka dikembalikan. Selain itu, para nasabah pun mengusut kinerja Bapepam-LK dan BI yang dinilai tidak bekerja dengan baik. Dikarenakan BI dan Bapepam tidak tegas dan menutup mata dalam mengusut investasi fiktif Bank Century yang telah dilakukan sejak tahun 2000 silam. Kasus tersebut pun dapat berimbas kepada bank-bank lain, dimana masyarakat tidak akan percaya lagi terhadap sistem perbankan nasional. Sehingga kasus Bank Century ini dapat merugikan dunia perbankan Indonesia.

B.   Solusi Kasus Bank Century

Dari sisi manager Bank Century menghadapi dilema dalam etika dan bisnis. Hal tersebut dikarenakan manager memberikan keputusan pemegang saham Bank Century kepada Robert Tantular, padahal keputusan tersebut merugikan nasabah Bank Century. Tetapi disisi lain, manager memiliki dilema dimana pemegang saham mengancam atau menekan karyawan dan manager untuk menjual reksadana fiktif tersebut kepada nasabah. Manajer Bank Century harus memilih dua pilihan antara mengikuti perintah pemegang saham atau tidak mengikuti perintah tersebut tetapi dengan kemungkinan dia berserta karyawan yang lain terkena PHK. Dan pada akhirnya manager tersebut memilih untuk mengikuti perintah pemegang saham dikarenakan manager beranggapan dengan memilih option tersebut maka perusahaan akan tetap sustain serta melindungi karyawan lain agar tidak terkena PHK dan sanksi lainnya. Walaupun sebenarnya tindakan manager bertentangan dengan hukum dan etika bisnis.
Dari sisi pemegang saham yaitu Robert Tantular, terdapat beberapa pelanggaran etika bisnis, yaitu memaksa manajer dan karyawan Bank Century untuk menjual produk reksadana dari Antaboga dengan cara mengancam akan mem-PHK atau tidak memberi promosi dan kenaikan gaji kepada karyawan dan manajer yang tidak mau menjual reksadana tersebut kepada nasabah. Pelanggaran yang terakhir adalah, pemegang saham mengalihkan dana nasabah ke rekening pribadi. Sehingga dapat dikatakan pemegang saham hanya mementingkan kepentingan pribadi dibanding kepentingan perusahaan, karyawan, dan nasabahnya (konsumen). Solusi untuk pemegang saham sebaiknya pemegang saham mendaftarkan terlebih dahulu produk reksadana ke BAPPEPAM untuk mendapat izin penjualan reksadana secara sah. Kemudian, seharusnya pemegang saham memberlakukan dana sabah sesuai dengan fungsinya (reliability), yaitu tidak menyalah gunakan dana yang sudah dipercayakan nasabah untuk kepentingan pribadi.
Dalam kasus Bank Century ini nasabah menjadi pihak yang sangat dirugikan. Dimana Bank Century sudah merugikan para nasabahnya kurang lebih sebesar 2,3 trilyun. Hal ini menyebabkan Bank Century kehilangan kepercayaan dari nasabah. Selain itu karena dana nasabah telah disalahgunakan maka menyebabkan nasabah menjadi tidak sustain, dalam artian ada nasabah tidak dapat melanjutkan usahanya, bahkan ada nasabah yang bunuh diri dikarenakan hal ini. Solusi untuk nasabah sebaiknya dalam memilih investasi atau reksadana nasabah diharapkan untuk lebih berhati-hati dan kritis terhadap produk yang akan dibelinya. Jika produk tersebut adalah berupa investasi atau reksadana, nasabah dapat memeriksa kevalidan produk tersebut dengan menghubungi pihak BAPPEPAM.
Dikarenakan kasus ini kinerja BI dan BAPPEPAM sebagai pengawas tertinggi dari bank-bank nasional menjadi diragukan, karena BI dan BAPPEPAM tidak tegas dan lalai dalam memproses kasus yang menimpa Bank Century. Dimana sebenarnya BI dan BAPPEPAM telah mengetahui keberadaan reksadana fiktif ini sejak tahun 2005. Untuk Bank-bank nasional lainnya pengaruh kasus Bank Century mengakibatkan hampir terjadinya efek domino dikarenakan masyarakat menjadi kurang percaya dan takut bila bank-bank nasional lainnya memiliki “penyakit” yang sama dengan Bank Century dikarenakan krisis global, dengan kata lain merusak nama baik bank secara umum. Solusi untuk BI dan BAPPEPAM sebaiknya harus lebih tegas dalam menangani dan mengawasi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh bank-bank yang diawasinya. Selain itu sebaiknya mereka lebih sigap dan tidak saling melempar tanggung jawab satu sama lain. Dan saran untuk Bank Nasional lainnya, sebaiknya bank-bank tersebut harus lebih  memperhatikan kepentingan konsumen atau nasabah agar tidak terjadi kasus yang sama.

BAB V
CARA MENENTUKAN ITEM – ITEM MASALAH BANK

Apabila penerimaan kas setiap hari langsung disetorkan ke bank dan pembayaran dilakukan dengan cek, maka setiap akhir bulan perusahaan perlu mencocokkan saldo menurut catatan perusahaan dengan saldo menurut catatan bank yang tersaji di laporan bank. Prosedur mencocokkan saldo kas menurut catatan perusahaan dan catatan bank dan catatan perusahaan disebut rekonsiliasi bank.
Rekonsiliasi bank dilakukan untuk mengungkapkan setiap kesalahan dan ketidak wajaran yang ada pada catatan perusahaan di bank. Prosedur rekonsiliasi dilakukan untuk mencari sebab-sebab ketidakcocokan yang terjadi antara saldo menurut catatan bank dan catatan perusahaan. Selain itu, rekonsiliasi bank berguna untuk mengecek ketelitian pencatatan dalam rekening kas dan catatan bank. Rekonsiliasi juga berguna untuk mengetahui penerimaan atau pengeluaran yang sudah terjadi di bank tetapi belum dicatat oleh perusahaan.
Logisnya, catatan perusahaan dan catatan bank harus menunjukkan saldo yang sama. Dalam kenyataan, dua saldo tersebut mungkin berbeda. Ketidakcocokan yang terjadi biasanya disebabkan oleh adanya beda waktu yang terjadi dalam prosedur pencatatan, penerimaan dan pengeluaran kas. Berikut ini adalah penyebab perbedaan antara saldo perusahaan dan saldo bank karena beda waktu mencatat dan salah catat.
A. Setoran dalam perjalanan (deposit intransit)
Adalah setoran perusahaan ke bank yang belum dicatat oleh bank karena kemungkinan-kemungkinan berikut:
1.   Aturan intern bank: setoran yg dilakukan akhir bulan akan dicatat selang satu HK berikutnya
2.   Aturan intern bank: setoran di atas pukul 12:00 baru dicatat selang satu hari kerja berikutnya
3.   Setoran melalui Automatic Teller Machine (ATM) dicatat selang satu hari kerja berikutnya
4.   Setoran dengan prosedur clearing dicatat setelah selesai prosedur tersebut. Jika clearing selesai pada pukul 10:00, sehingga setoran dengan prosedur clearing yang diterima bank setelah pukul 10:00 akan diselesaikan pada hari clearing berikutnya.
Prosedur pemeriksaan untuk menemukan setoran dalam perjalanan adalah membandingkan semua setoran menurut slip setoran dengan setoran yang tampak dalam laporan bank. Setoran perusahaan yang tidak tampak di laporan bank adalah setoran dalam perjalanan.
B.   Cek yang masih beredar (outstanding check)
Adalah cek yang sudah dikeluarkan oleh perusahaan tetapi bank belum membayarnya karena pemegang cek (pihak yang dibayar perusahaan, misalnya supplier) belum menguangkannya ke bank. Prosedur pemeriksaan untuk menemukan cek yang masih beredar adalah membandingkan seluruh cek yang telah dikeluarkan (periksa nomor cek di bonggol cek) dengan cek-cek yang telah diuangkan oleh bank yang tampak di laporan bank. Cek yang tidak nampak di laporan bank adalah cek yang masih beredar.
C. Biaya bank (service charge)
Adalah biaya yang dibebankan oleh bank kepada perusahaan atas jasa bank melayani giro perusahaan. Bank langsung mengurangi giro perusahaan, sedangkan perusahaan, sedangkan perusahaan belum mencatatnya karena belum mengetahuinya sebelum menerima laporan bank atau memo debit dari bank. Prosedur pemeriksaan untuk menemukan biaya bank adalah dengan mengidentifikasi memo debit untuk biaya bank di laporan bank (kode memo debit untuk biaya bank pada umumnya DM dengan nomor tertentu).
D. Cek kosong (non-sufficient fund check)
Adalah cek yang tidak cukup dananya. Pada waktu perusahaan menerima cek dari pelanggan, perusahaan sudah mengakuinya sebagai penerimaan kas dan disetornya ke bank sebagai penambah saldo rekening giro perusahaan. Di hari berikutnya, ternyata ada pemberitahuan dari bank bahwa cek yang disetorkan tidak cukup dananya. Jika bank belum terlanjur menganggap cek kosong ini sebagai setoran, maka dilaporan bank tidak terdapat setoran tersebut dan juga tidak terjadi pengurangan setoran. Namun jika bank telah telanjur menganggapnya sebagai setoran, maka di laporan bank akan tercantum setoran dan juga pengurangan. Keterangan untuk pengurangan adalah cek kosong (non-sufficient fund check). Prosedur untuk menemukan cek kosong adalah mengidentifikasi memo debit untuk cek kosong di laporan bank (kode DM dengan nomor tertentu).
Di Amerika Serikat, bank menerima setoran berupa cek meskipun cek tersebut berasal dari bank lain. Apabila cek tersebut tidak cukup dananya pada waktu clearing, barulah bank tersebut membatalkan setoran tersebut. Dengan demikian, setiap menyetor cek pelanggan di bank, perusahaan langsung menerima bukti setor (deposit slip) dan oleh karena itu menjadi bukti untuk pencatatan bertambahnya rekening kas di bank. Di Indonesia, bank tidak menerima setoran berupa cek yang berasal dari bank lain, kecuali kalau sudah selesai clearing. Dengan praktik seperti ini, maka perusahaan di Indonesia tidak menganggap cek dari pelanggannya sebagai pelunasan sebelum cek itu dinyatakn tertagih oleh bank setelah selesai clearing. Berdasar uraian sebelumnya maka dapat ditarik kesimpulan bahwa tidak satu pun cek kosong telanjur dicatat oleh perusahaan sebagai kas.
E.   Pelunasan dari pelanggan (debitor) via transfer giro
Dalam praktik bisnis modern, para debitor atau pelanggan perusahaan membayar utangnya melalui rekening giro perusahaan di bank. Perusahaan baru mengetahui bertambahnya saldo kas dari transfer ini setelah menerima laporan bank atau memo kredit dari bank. Prosedur untuk menemukan transfer dari pihak lain adalah mengidentifikasi memo kredit untuk transfer tersebut di laporan bank (kode CM dengan nomor tertentu).
F.   Jasa giro bank
Adalah balas jasa bank yang diberikan kepada perusahaan karena bank dapat memanfaatkan simpanan giro perusahaan. Dalam hal ini, bank langsung menambah giro perusahaan, sedangkan perusahaan belum mencatatnya karena belum mengetahuinya sebelum menerima laporan bank atau memo kreditdari bank. Prosedur pemeriksaan untuk menemukan jasa giro bank adalah mengidentifikasi memo kredit untuk jasa giro di laporan bank (kode CM dengan nomor tertentu).
G. Salah catat

Apabila setelah mempertimbangkan semua pos di atas, ketidakcocokan antara saldo perusahaan dan saldo bank masih ditemukan, maka dilakukan prosedur pemeriksaan yang lain untuk menentukan kemungkinan salah catat di buku perusahaan dan atau di buku bank. Apabila salah catat telah diidentifikasi, tetapi saldonya belum cocok, maka ada indikasi bahwa kas digelapkan.

No comments:

Post a Comment