May 21, 2016
Identifikasi BLKL dengan Kasus Bank Century dan Pemecahannya
BAB I
PENDAHULUAN
A. Cara Mengidentifikasi
Suatu Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Bank sebagai lembaga
intermediasi mempunyai peran yang sangat penting dalam sebuah perekonomian agar
tumbuh dan berkembang. Mencermati sebuah bank dapat dilakukan secara
fundamental, teknikal dan alternatip-alternatip lain yang terus berkembang.
Hasil pengamatan sangat berguna untuk Mengetahui apakah sebuah bank sehat atau
tidak
Agar bank dapat tumbuh dan
melaju dengan baik, pertama diperlukan modal yang cukup (Capital Adequacy
Ratio) sebagai bamper untuk menanggung risiko kredit macet yang sewaktu-waktu
harus di hapus bukukan, Kedua, kualitas aktiva produktip (Quality Assets
produktive) harus tinggi, indikatornya kredit macetnya kecil. Fungsi aset produktif adalah
sebagai mesin bank yang harus mampu menghasilkan imbal hasil (return) yang
cukup. Ketiga, manajemen bank sebagai pengendali jalannya operational bank
harus solid, penuh kehatian-hatian dan cukup berpengalaman. Keempat, Earnings,
laba yang diperoleh bank harus memadai sebagai alat pemacu pertumbuhan modal
dan asset. Kelima, Liquidity atau likuiditas harus terjaga baik dalam jangka
pendek maupun jangka panjang, supaya kepercayaan (trust) masyarakat meningkat.
Kelima pilar ini sering disebut dengan CAMEL yang sekarang telah berubah
menjadi CAMELS, dimana S singkatan dari sensitivity (sensitivitas).
Untuk dapat mengetahui sebuah
bank yang beroperasi sahat atau tidak, dapat dilakukan dengan dua pendekatan
yaitu pendekatan fundamental dan teknikal. Mencermati sisi fundamental
merupakan pendekatan melalui kinerja keuangan bank, yang terdiri atas total
aset, rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio -CAR), NPL-Gross (non
performing loan)/kredit bermasalah), return on asset (ROA) dan return on equity
(ROE) untuk laba, net interest margin (NIM), loan to deposit ratio (LDR), dan
produktivitas pegawai (employee productivity/EP). Sedangkan mencermati sisi
teknikal merupakan penilaian atas kinerja saham bank-bank yang telah melantai
(listed) di BEI. Penilaian ini berdasarkan perhitungan return saham dan
volatilitas (perubahan) saham terhadap pasar. Untuk menilai sisi teknikal ini
diperlukan metode snail trail (jejak bekicot). Gunanya untuk mengukur kinerja
portofolio perbankan untuk jangka panjang, biasanya minimal lima tahun.
Mulai dari aset. Besarnya aset
yang dimiliki sebuah bank tidak berarti apa-apa jika seluruhnya merupakan aset
berisiko. Yang terpenting disini bagaimana kualitas aset produktifnya, semakin
kecil kredit macetnya berarti semakin berkualitas. Oleh karena itu, untuk
mengukur kesehatan suatu bank, indikator total aset harus dipadukan dengan
indikator lainnya. CAR sebagai bamper resiko merupakan daya tahan suatu bank.
Makin besar CAR suatu bank, berarti kesiapannya menghadapi kredit macet besar
pula. Bank Indonesia menetapkan standar minimum CAR untuk perbankan sebesar
8%.Artinya, untuk setiap ekspansi kredit Rp1.000, bank harus menyediakan modal
sendiri minimal Rp80. Tanpa modal yang kuat, mustahil bank dapat melanjutkan
ekspansi kredit. Selanjutnya, NPL atau kredit tidak lancar. Yang termasuk
kategori NPL jika kredit yang diberikan berada dalam perhatian khusus, kurang
lancar, diragukan, dan macet. Bank yang memiliki tingkat NPL lebih rendah dari
tahun sebelumnya, layak memperoleh nilai maksimal. Namun, sebuah bank yang
memiliki NPL sangat kecil tidak serta-merta hampir seluruh kredit bank tersebut
adalah kredit lancar, dan menunjukkan betapa sehatnya bank tersebut. NPL yang
sangat kecil dapat saja dicapai bank yang hanya sedikit menyalurkan kreditnya.
LDR atau perbandingan kredit
yang disalurkan dengan dana pihak ketiga yang dihimpun perbankan, baik berupa
tabungan dan deposito. Bank yang memiliki LDR sangat kecil berarti bank
tersebut tidak menjalankan fungsi intermediasi dengan baik. Bank-bank seperti
ini umumnya hanya menampung dana pihak ketiga, kemudian melakukan placing di
pasar uang untuk mencari profit tanpa menyalurkan kredit. ROA dan ROE, masing-masing
adalah indikator laba usaha dan laba bersih yang dihitung berdasarkan total
aset dan total ekuitasnya. Dengan beberapa panduan itu, sebuah bank akan
terukur apakah sebuah bank cukup sehat atau tidak, sehingga masyarakat tidak
ada lagi yang termakan bujuk rayu iklan perbankan.
Cara lain untuk melihat sebuah bank sehat atau tidak adalah
dengan cara mengamati tingkat bunga, struktur kepemilikan dan manajemen, seta
pertumbuhan Aset-nya:
1.
Tingkat bunga bank, makin tinggi bunga
yang ditawarkan, terutama jika dibandingkan dengan bank yang beraset setara,
makin tinggi pula risiko bank tersebut. Bank yang berhati-hati biasanya
menyalurkan dana masyarakat berjangka pendek menjadi kredit jangka pendek pula.
Sedangkan kredit jangka panjang didanai dari dana jangka panjang. Dalam
prakteknya, ada bank-bank yang menggunakan dana jangka pendek untuk –
katakanlah – membiayai proyek properti yang jelas-jelas berjangka panjang.
2. Struktur kepemilikan dan
manajemen, banyak bank yang bermasalah adalah bank-bank yang manajemen dan
pemiliknya memiliki pertalian yang terlalu erat. Katakanlah, bank dimiliki oleh
si A. Kemudian, yang menjadi direktur atau jajaran manajemennya adalah kerabat
si A. Jika seperti itu, sangat besar kemungkinannya terjadi persekongkolan di
antara mereka. Atau, manajemen cuma jadi boneka.
3. Pertumbuhan aset, waspadai bank yang jumlah asetnya secara
tiba-tiba menjadi begitu besar. Meskipun pertumbuhan merupakan hal yang baik,
lazimnya, hal itu harus bertahap. Sangat riskan kalau aset bank tiba-tiba
membesar tanpa alasan jelas. Boleh jadi, bank tersebut terlalu ekspansif
menyalurkan pinjaman. Bukan tidak mungkin bank tersebut terlalu banyak
menyalurkan kredit kepada grup sendiri. Atau, malah bank itu mengkapitalisasi
tunggakan bunga debitur menjadi pokok pinjaman baru.
Selain indikator-indikator
sederhana di atas, masih ada pendekatan lain dalam mendeteksi sehat tidaknya
sebuah bank. Pendekatan tersebut lazim disebut sebagai CAMELS (capital, asset,
management, earning, liquidity, sensitivity) factors. Jika sebuah memperoleh
diatas skor 81 dari bank Indonesia berarti bank sehat secara keseluruhan.
Dapat disimpulkan bahwa,
secara fundamental bank sehat jika mempunyai cukup modala (CAR minmal 8%),
Kualitas asset yang tinggi, Manajemen yang Solid, laba yang memadai dan
likuditas yang cukup dan jika ditinjau secara teknikal mempunya pertumbuhan
harga yang stabil dan tinggi. Alternatip penilaian adalah melalui tinjauan
terhadap suku bunga yang ditawarkan normal (tidak terlalu tinggi), komposisi
kepemilikan tidak terkonsentrasi pada satu golongan orang serta pertumbuhan
asetnya tidak spektakuler. Akhirnya bank yang sehat sangat diperlukan agar
dapat mempercepat mobilisasi dana masyarakat untuk pertumbuhan ekonomi.
B. Rumusan Masalah
1. Apa
pengertian sumber dana bank?
2. Adakah
perbedaan keunggulan dari sumber-sumber dana bank?
3. Bagaimanakah
pengalokasian dana bank untuk memperoleh keuntungan maksimal?
4. Adakah perbedaan sumber dana antara
simpanan giro, simpanan tabungan dan simpanan deposito?
BAB II
PEMBAHASAN
MANAJEMEN DANA BANK
A. Pengertian Sumber Dana Bank
Bank merupakan jantung dan urat nadi perdagangan dan
pembangunan ekonomi suatu negara. Bank baru dapat melakukan operasionalnya jika
dana telah ada. Semakin bayak dana yang dimiliki oleh bank, maka semakin besar
peluangnya untuk melakukan kegiatan kegiatan dalam mencapai tujuannya. Dana bank atau Loanable Fund adalah
sejumlah uang yang dimiiki
dan dikuasai suatu bank dalam kegiatan operasionalnya. Sedangkan pengertian
manajemen adalah ilmu dan seni mengatur
proses panarikan dan pengumpulan dana yang optimal dan dengan cost of money
yang wajar. Yang dimaksud dengan wajar adalah cost of money ( cost of funds +
overhead cost) dapat bersaing dengan bank-bank lain.
Pengertian
sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana dari masyarakat.
Perolehan dana itu tergantung dari bank itu sendiri, apakah dari simpanan
masyarakat atau dari lembaga lainnya. Kemudian untuk membiayai operasinya, dana
dapat pula diperoleh dari modal sendiri, yaitu dengan mengeluarkan atau menjual
saham. Perolehan dana disesuaikan juga dengan tujuan dari penggunaan dana
tersebut pemilihan sumber dana akan menentukan besar kecilnya biaya yang
ditanggung. Oleh karena itu, pemilihan sumber dana harus dilakukan secara
cepat.
B. Manajemen Sumber Dana Bank
Secara garis besar sumber dana bank
itu dapat diperoleh dari :
1. Dana
yang bersumber dari bank
itu sendiri
adalah dana
yang diperoleh dari dana bank. Perolehan dana ini biasa di pergunakan apabila
bank mengalami kesulitan untuk memperoleh dana dari luar. Kemudian dana ini
dapat pula dicari sesuai
dengan tujuan bank. Misalnya ketika bank hendak melakukan perluasan atau
mengganti berbagai sarana dan prasarana yang lama dengan yang baru.
Salah satu
jenis dana yang bersumber dari dana bank itu sendiri adalah modal setor dari
para pemegang sahamnya, apabila saham dalam portepel belum habis terjual, sedangkan kebutuhan dana masih perlu,
maka pencariannya dapat dilakukan dengan menjual saham pada pemegang saham
lama.
Adapun
pencarian dana yang bersumber dari dana itu sendiri terdiri dari:
a) Setoran
modal dari pemegang saham yaitu, merupakan modal dari para pemegang saham lama
atau emegang saham baru.
b) Cadangan
laba yaitu, merupakan laba yang setiap tahun dicadangkan oleh bank dan
sementara waktu belum digunakan.
c) Laba bank
yang belum dibagi, merupakan laba tahn berjalan tapi belum dibagikan kepada
para pemegang saham.
Keuntungan
dari dana itu sendiri adalah tidak perlu membayar bunga yang relatif lebih
besar dari pada jika meminjam dari lembaga lain. Keuntungan lainnya adalah
mudah untuk memperoleh dana yang diinginkan, sedangkan kerugiannya adalah untu
jumlah dana yang relatif besar harus melalui berbagai prosedur yang relatif lama. Kemudian perlu
diingat bahwa penggunaan dana sendiri
harus diseimbangkan dengan dana pinjaman sehingga rasio penggunaan dana pinjaman dan dana sendiri dapat
dioptimalkan sedemikian rupa.
2. Dari
masyarakat luas
Sumber dana
ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan
ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini.
Pencarian dana dari sumber ini relatif mudah jika dibandingkan dengan sumber
lainnya.
Mudah
dikarenakan asal dapat memberikan bunga yang relatif lebih tinggi dan dapat
memberikan fasilitas menarik lainya seperti hadiah dan pelayanan yang
memuaskan menarik dana dari sumber ini
tidak terlalu sulit. Kemudian keuntungan lainnya dana yang tersedia di
masyarakat tidak terbatas. Kerugiannya adalah
sumber dana dari sumber ini
relatif lebih mahal jika dibandingkan
dari dana sendiri baik untuk biaya bunga maupun biaya promosi.
Untuk
memperoleh dana dari masyarakat luas bank dapat menggunakan tiga macam jenis
simpanan (Rekening). Sumber dana yang dimaksud adalah sebagai berikut :
a) Simpanan Giro
b) Simpanan Tabungan
c) Simpanan Deposito
3. Dana dari
lembaga lainnya
Dalam
peraktiknya sumber dana yang ketiga ini merupakan tambahan jika bank mengalami
kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua diatas. Perencarian dari sumber dana ini relatif
lebih mahal dan sifaatnya hanya sementara waktu saja. Kemudian dana yang
diperoleh dari sumber ini digunakan
untuk membiayai atau membayar transaksi–transaksi tertentu.
Perolehan
dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari:
a) Bantuan
Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), merupakan kredit yang diberikan Bank Indonesia kepada
bank-bank yang
mengalami kesulitan likuiditasnya. Kredit
likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sektor–sektor usaha tertentu.
b) Pinjaman antar bank (Call Money),
biasanya pinjaman ini diberikan kepada bank–bank yang mengalami kalah kliring didlam lembaga kliring
dan tidak mampu untuk membayar kekalahannya. Pinjaman ini bersifat jangka
pendek dengan bunga yang relatif tinggi
jika dibandingkan dengan pinjaman lainya.
c) Pinjama dari bank- bank luar negeri,
merupakan pinjaman
yang diperoleh oleh perbankan dari
pihak luar negeri.
d) Surat Breharga Pasar Uang (SBPU).
dalam hal ini pihak perbankan menerbitkn pihak SBPU kemudian diperjualbelikan
kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun non keuangan. SBPU
diterbitkan dan ditawarkan dengan tingkat suku bunga sehingga masyarakt tertarik
untuk membelinya.
Yang paling penting bagi bank adalah bagaimana memilih
dan mengelola sumber dana yang tersedia. Bagi bank pengelolaan sumber dana dari
masyarakat luas, terutama dalam bentuk simpanan giro,tabungan dan deposito
adalah sangat penting. Dalam penegelolaan sumber dana dimulai dari perencanaan
akan kebutuhan dana, kemudian pelaksanaan pencarian sumber dana dan
pengendalian terhadap sumber-sumber dana yang tersedia. Pengelolaan sumber dana
ini kita kenal dengan nama manajemen dana bank. Dengan kata lain pengertian
manajemen dana bank adalah suatu kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan
pegendalian terhadap penghimpunana dana yang ada dimasyarakat.
C. Manajemen Alokasi Dana Bank
Definisi pengalokasian dana adalah menjual kembali dana yang diperoleh dari penghimpunan dana
dalam bentuk simpanan. Tujuan bank dari pengalokasian dana adalah memperoleh
keuntungan semaksimal mungkin. Dalam mengalokasikan dana pihak perbankkan
membaginya ke dalam prosentase-prosentase tertentu sesuai dengan kondisi yang
terjadi di dalam perekonomian pada saat sekarang ini, misalnya untuk bidang
pertanian diberikan 20% sedangkan untuk bidang industri diberikan 40%. Dalam hal pengalokasian dananya ke masyarakat pihak perbankkan membebankan
bunga dengan prosentasi tertentu sesuai dengan penetapan harga bunga oleh BI.
Untuk saat tahun 2007 BI menetapkan suku bunga untuk pengalokasian dana
kemasyarakat berkisar 1% per bulan.
Adapun Jenis-Jenis Alokasi Dana Bank adalah sebagai berikut:
1. Primary Reserve (cadangan primer)
Cadangan primer merupakan sumber utama bagi likuiditas bank,
terutama untuk menghadapi kemungkingan terjadinya penarikan oleh nasabah bank,
baik berupa penarikan dana masyarakat yang disimpan pada bank tersebut maupun
penarikan (pencairan) kredit atau credit disbursement sesuai dengan kesepakatan
yang dibuat antara pihak bank dan debitor kredit dalam perjanjian kredit yang
dibuat di hadapan notaris publik.
Dengan demikian, pembentukan cadangan
primer atau primary reserve dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan likuiditas
wajib minimum, keperluan operasi bank, semua penarikan simpanan, dan permintaan
pencairan kredit dari nasabah. Di samping itu, cadangan primer juga digunakan
untuk penyelesaian kliring antar bank dan kewajiban-kewajiban bank lainnya yang
harus segera dibayar. Dalam prakteknya, primary reserve adalah dana kas dan
saldo rekening koran bank pada Bank Indonesia dan bank-bank lainnya, serta
warkat-warkat dalam proses penagihan. Komponen-komponen ini sering pula disebut
sebagai alat-alat likuid.
2.
Secondary Reserve (cadangan sekunder)
Prioritas kedua di dalam
alokasi dana bank adalah penempatan dana-dana ke dalam noncash liquid asset
(aset likuid yang bukan kas) yang dapat memberikan pendapatan kepada setiap
saat dapat dijadikan urang tunai tanpa mengakibatkan kerugian pada bank.
Surat-surat berharga tersebut antara lain:
a) Surat Berharga Pasar
Uang atau SBPU,
b) Sertifikat Bank
Indonesia atau SBI, dan
c) Surat berharga jangka
pendek lainnya.
Tujuan utama dari secondary reserve
(cadangan sekunder) adalah untuk dijadikan sebagai supllement (pelengkap) atau
cadangan pengganti bagi primary reserve. Karena sifatnya yang dapat
menghasilkan pendapatan bagi bank selain berfungsi sebagai cadangan, secondary
reserve dapat memberikan dua manfaat bagi bank, yaitu untuk menjaga likuiditas
dan meningkat profitabilitas bank.
Cadangan sekunder atau
secondary reserve digunakan untuk berbagai kepentingan, antara lain sebagai
berikut :
a) Memenuhi kebutuhan
likuiditas yang bersifat jangka pendek, seperti penarikan simpanan oleh nasabah
deposan dan pencairan kredit dalam jumlah besar yang telah diperkirakan
b) Memenuhi kebutuhan
likuiditas yang segera harus dipenuhi dan kebutuhan-kebutuhan lainnya yang
sebelumnya tidak diperkirakan.
c) Sebagai tambahan apabila
cadangan primer tidak mencukupi.
d) Memenuhi kebutuhan
likuiditas jangka pendek yang tidak diperkirakan dari deposan dan penarikan
(disbursement) dari debitor.
Karena
kebutuhan-kebutuhan likuiditas ini tidak semuanya dapat diperkirakan, maka
cadangan sekunder ini ditanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka pendek
yang mudah diperjualbelikan. Di indonesia, instrumen cadangan sekunder dapat
berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SPBU), dan
Sertifikat Deposito.
3. Loan Portfolio (Kredit)
Prioritas ketiga dalam alokasi dana bank
adalah penyaluran kredit (loan). Dasar pemikirannya adalah setelah banh
mencukupi primary reserve serta kebutuhan secondary reserve-nya (yang merupakan
supllement bagi primary reserve), bank baru dapat menentukan besarnya volume
kredit yang akan diberikan.
Dalam praktek perbankan di Indonesia,
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan bank sentral (Bank Indonesia) sebagai pembina dan pengawas bank umum, penentuan besarnya
volume kredit dipengaruhi oleh ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a) Reserve requirement (RR)
adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menyisihkan sebagian dari dana
pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa
rekening giro bank yang bersangkutan pada Bank Indonesia.
b) Loan to deposit ratio
(LDR)
adalah antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan
jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber. Berdasarkan ketentuan Bank
Indonesia tanggal 29 Mei 1993, dana yang dihimpun bank dalam penerapan rasio
tersebut adalah dana masyarakat/dana pihak ketiga, kredit likuiditas Bank
Indonesia atau KLBI (jika ada), dan modal inti bank. Dalam penulisan ini,
diuraikan bahwa rasio LDR dianggap sebagai tolok ukur untuk menilai kesehatan
suatu bank dilihat dari segi likuiditasnya.
c) Batas Maksimum Pemberian
Kredit (BMPK)
adalah ketentuan tentang tidak diperbolehkannya suatu bank untuk memberikan
kredit (baik kepada nasabah tunggal maupun kepada nasabah grup) yang besarnya
melebihi 20% dari besarnya modal bank yang bersangkutan. Ketiga ketentuan
perbankan tersebut sangat berpengaruh terhadap keberanian para eksekutif
perbankan untuk memperbesar volume kreditnya dalam rangka mengejar
profitabilitas yang tinggi. Atas dasar itulah, ketiga (ketentuan) di atas dapat
dianggap sebagai patokan likuiditas bagi bank dalam melakukan prinsip
prudential banking (prinsip kehati-hatian bank) dan sangat berpengaruh pada
tingkat kesehatan bank.
Suatu hal yang patutu diingat adalah bahwa pemberian kredit merupakan
aktivitas bank yang paling utama dalam menghasilkan keuntungan, tetapi risiko
yang terbesar dalam bank juga bersumber dari pemberian kredit.
4. Portfolio Investment
Prioritas terakhir di dalam alokasi dana
bank adalah dengan mengalokasikan sejumlah dana tertentu pada investasi
portfolio (portfolio investment). Alokasi dana bank ke dalam kategori ini
adalah dana sisa (residual fund) setelah penanaman dalam bentuk pinjaman
(kredit) telah memenuhi kriteria atau target tertentu.
Investasi ini berupa penanaman dalam
bentuk surat-surat berharga jangka panjang atau surat-surat berharga ini
bertujuan untuk memberikan tambahan pendapatan dan likuiditas bank. Karena
pengalokasian dana untuk jenis ini dalah mengharapkan pendapatan yang memadai
bagi bank, maka sifat aktiva ini biasanya lebih permanen atau berjangka
panjang. Instrumen untuk portfolio investment yang agak aman adalah dalam
bentuk obligasi dengan berbagai jenisnya.
Faktor-faktor yang perlu diperhatikan
dalam melakukan penanaman dana dalam bentuk portfolio investment adalah:
a) Tingkat bunga (untuk
jenis obligasi),
b) Capital gain yang
mungkin bisa diraih (untuk jenis saham),
c) Kualitas atau keamanan
(terutama untuk jenis saham),
d) Mudah diperjualbelikan,
e) Jangka waktu jatuh
temponya (untuk obligasi, sertifikat deposito),
f) Pajak yang harus
dibayar,
g) Diversifikasi (jangan
ditanam pada satu jenis portofolio).
h) Ekspektasi (harapan akan
keuntungan di masa datang).
Penanaman dana pada kategori
ini tercantum dengan nama other securities (efek-efek) yang berbentuk saham,
obligasi, dan surat-surat berharga derivatif (right, warrant, option).
5. Fixed Assets (Aktiva Tetap)
Alokasi atau penanaman dana bank yang
terakhir (meskipun tidak dikaitkan dengan strategi menjaga likuiditas bank)
adalah penanaman modal dalam bentuk aktiva tetap (fixed assets), seperti
pembelian tanah, pembangunan gedung kantor bank (baik untuk kantor pusat,
kantor cabang, cabang pembantu maupun kantor kas), peralatan operasional bank,
seperti komputer, facsimilie, sistem komunikasi antarcabang (on line system),
kendaraan bermotor, dan aktiva tetap lainnya. Investasi tersebut di atas
termasuk aktiva tetap berbentuk hardware, software, konsultan, bantuan teknis,
dan lain-lainnya yang ditujukan untuk memperlancar kegiatan operasional bank.
D. Simpanan Giro
Dalam bahasa sehari-hari kata simpanan sering disebut
dengan nama rekening atau accoun, dimana artinya sama. Jadi dengan kata lain
simpanan adalah dana yang di percayakan oleh masyarakat untuk dititipkan di
bank. Sedangkan pengertian giro menurut undang – undang perbankan Nomor 10
tahun 1998 tanggal 10 November adalah simpanan yang penarikannya dapat
dilakukan setiap saat dengan menggunakan
cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengancara pemindah
bukuan. Kemudian pengertian penarikan adalah pengambilan sejumlah uang dari
rekening giro sehinggga menyebabkan giro tersebut berkurang jumlahnya.
Penarikan uang yang ada direkening dapat ditarik secara tunai maupun ditarik
secara non tunai. Penarikan secara tunai adalah dengan cara menggunakan cek dan
penarikan non tunai adalah dengan menggunakan bilyet giro.
Pengertian cek adalah surat perintah tanpa syarat dari
nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah
uang kepada pihak yang disebutkan dalam cek atau kepada pembawa cek.
Syarat- syarat penarikan cek yang telah ditentukan
oleh bank untuk menarik sejumlah uang yang diinginkan adalah sebagai berikut:
1. Tersedianya
dana yang cukup
2. Ada materai
yang cukup
3. Jika ada
coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si pemberi cek
4. Jumlah uang
yang tertulis dalam angka dengan huruf haruslah sama
5. Memeperhatikan
masa kadaluwarsa cek yaitu 70 hari setelah dikeluarkannya cek tersebut
6. Tandatangan
atau setempel perusahaan harus sama dengan yang di specimen
7. Dalam
keadaan tidak diblokir pihak yang berwenang
8. Resi cek
yang diberkan kepada nasabah sudah kembali
9. Endorsmen
cek benar jika ada
10. Kondisi cek
sempurna tidak cacat
11. Rekening
nasabah belum ditutup, dll
Dalam peraktik sehari- hari terdapat beberapa jenis
cek yang ada di masyarakat dewasa ini, yaitu: (a) Cek Atas
Unjuk, yaitu cek
yang telah tertulis nama seseorang atau badan tertentu didalam cek tersebut. (b) Cek Atas Nama, yaitu cek yang terbitkan atas nama orang atau badan tertentu yang tertulis jelas
dalam cek tersebut. (c) Cek Silang, yaitu cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang.
Cek tersebut berfungsi sebagai pemindah bukuan bukan tunai dan fungsinya sama
dengan bilyet giro. (d) Cek Mundur, yaitu cek yang diberi tanggal mundur dari
tanggal sekarang. (e) Cek Kosong, Yaitu cek yang dananya tidak tersedia artinya jumlah
dana yang tertulis dalam cek tidak dapat dibayar karena dana yang ada
direkening giro jumlahnya lebih kecil.
Selanjutnya
pengertian bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank yang
mmelihara rekening giro nasabah tersebut untuk memindah bukuan arinya rekening ang bersangkutan
kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau bank
yang lainnya.
Syarat yang
berlaku untuk bilyet giro agar pemindah bukuannya dapat dilakukan adalah:
a) Ada nama biyet giro dan nomor
serinya
b) Perintah tanpa syatar untuk memindah
bukukan sejumlah uang atas beban rekenig yang bersangkutan
c) Nama dan tempat bank tertarik
d) Jumlah dana yang dipindahkan dalam
angka dan huruf
e) Nama atau nomor ekening pihak penerima
f) Tanda tangan penarik atau setempel
penarik jika sipenarik merupakan perusahaan
g) Tanggal dan tempat penarikan
h) Nama bank yang menerima pemindah
bukuan tersebut
E. Simpanan Tabungan
Penegrtian tabungan menurut Undang- undang Perbankan
nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan yang penarikanya hanya dapat dilakukan
menurut syarat- syarat tertentu yang
disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat
lainnya yang di persamakan dengan itu. Ada beberapa
alat penarikan tabungan, hal ini tergantung dari persyaratan bank masing-
masing,mau menggunakan sarana yang mereka inginkan. Alat ni dapat digunakan
sendiri –sendiri atau secara bersamaan. Alat yang dimaksud adalah:
1. Buku
Tabungan, Didalam buku
tabungan berisi catatan saldo tabungan,
penarikan, penyetoran dan pembebanan – pembebanan yang mungkin terjadi.
2. Slip
Penarikan, Merupakan
formulir penarikan dimana nasabah cukup menulis nama, nomor rekening, jumlah
uang serta tanda tangan nasabah untuk menarik sejumlah uang. Slip penarikan ini
biasanya digunakan bersamaan dengan tabungan.
3. Kartu yang
terbuat dari plastik, Yaitu
sejenis kartu kredit yang terbuat dari pelastik yang dapat digunakan untuk
menarik sejumlah uang dari tabungan, baik uang yang ada di bank maupun di mesin
ATM.
4. Kombinasi, Yaitu penarikan tabungan dapat
dilakukan kombinasi antara buku tabungan dengan slip penarikan
F.
Simpanan Deposito
Sumber dana dari masyarakat luas yang ketiga adalah
simpanan deposito dan pemilik deposito disebut deposan. Berbeda dengan dua
jenis simpanan sebelumnya , dimana simpanan deposito mengandung unsur jangka
waktu ( jatuh tempo) lebih panjang dan dapat ditarik dan dicairkan setelah
jatuh tempo. Begitu juga dengan suku bunga yang relati lebih tinggi dari kedua
jenis simpanan sebelumnya. Jatuh tempo artinya masa berakhirnya simpanan
deposito.
Untuk
mencairkan deposito yang dimiliki deposan dapat menggunakan bilyet deposito
atau sertifikat deposito. Dalam peraktiknya terdapat tiga jenis deposito,
masing – masing jenis deposito memiliki kelebihan tersendiri dan khusus
deposito berjangka diterbitkan pula dalam mata uang asing. Berikut ini jenis – jenis simpanan Deposito yang ada
di indonesia dewasa ini:
1. Deposito
Berjangka
Deposito
berjangka merupakan deposito yang diterbitkan dengan jenis jangka waktu
tertentu. Jangka waktu deposito berjangka bisanya bervariasi mulai dari
1,2,3,6,12, sampai dengan 24 bulan. Deposito berjangka diterbitkan atas nama
baik perorangan maupun lembaga. Artiny didalam bilyet deposito tercantum nama seseorang
atau lembaga sipemilik depossito berjangka. Penarikan bunga deposito berjangka
dapat dilakukan setiap bulan atau setelah jatuh tempo atau sesuai jangka
wakunya. Penarikan dapat dilakukan secara tunai atau pemindahbukuan dan setiap
bunga deposito dikenakan pajak dari jumlah bunga yang diterimanya.
Deposito
berjangka yang diterbitkan dalam valuta asing, biasanya diterbitkan oleh bank
devisa. Perhitungan, penarikan, pencairan dan bunga dilakukan menggunakan kurs
devisa umum. Penerbitan deposito berajngka dalam valas biasanya diterbitkan
dalam valas yang kuat seperti US Dollar,
Yen Jepang, DM Jerman atau mata uang kuat lainnya.
2. Sertifikat
Deposito
Merupakan
deposito yang diterbitkan dengan Jangka waktu 2,3,6, dan 12 bulan. Hanya
perbedaanya sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat
serta dapat diperjualbelikan atau dipindah tangankan kepada pihak lain.
Perbedaan lain adalah pencairan bunga sertifikat deposito dapat dilakukan
dimuka, baik tunai maupun non tunai disamping seiap bulan atau jatuh tempo.
Kemudian penerbitan nilai sertifikat deposito sudah tercetak dalam berbagai
nominal dan biasanya dalam jumlah bulat. Sehingga nasabah dapat membeli dalam
lembaran yang bervariasi untuk jumlah nominal yang diinginkan.
3. Deposito On
Call
Merupakan
deposito untuk deposan yang memiliki uang dalam jumlah besar. Pencairan bunga
dilakukan pada saat pencarian deposito on call. Namun sebelum deposito on call
dicairkan deposan terlebih dahulu 3 hari sebelumnya sudah memberitahukan bank penerbit
bahwa yang bersangutan akan mencairkan deposito on callnya. Besarnya bunga
deposito on call biasanya dihitung
perbulan dan untuk menentukan jumlah bunga yang diberlakukan terlebih dahulu
dilakukan negosiasi antara nasabah dengan pihak bank.
BAB III
TIPS MENGATASI MASALAH PERBANKAN
A. Mediasi
Perbankan
suatu upaya
lanjutan (fase 2) dari upaya penyelesaian pengaduan nasabah yang tidak dapat
diselesaikan secara internal oleh bank (fase 1). Informasi ini pun bisa
diperoleh di bank tempat Anda menjadi nasabah. Menurut pengertian dan
fungsinya, mediasi perbankan merupakan proses penyelesaian sengketa antara
nasabah dengan bank yang difasilitasi oleh Bank Indonesia, untuk mencapai
penyelesaian dalam bentuk kesepakatan sukarela. Proses Penyelesaian sengketa melalui mediasi perbankan juga
memiliki fungsi murah, cepat, dan sederhana karena:
1. Nasabah tidak dipunguti biaya administrasi,
2. Jangka
waktu proses mediasi paling lama 30-60 HK sejak penandatangan perjanjian mediasi.
3.
Proses mediasi dilakukan secara informal dan fleksibel.
Sebelum mengajukan mediasi perbankan pahami alur dan ketentuan
berikut;
1. Sengketa yang dapat diselesaikan
menyangkut aspek transaksi keuangan Anda pada bank, dengan ketentuan nilai
sengketa setinggi-tingginya adalah Rp 500 juta. Antara lain:
a.
Penggunaan
kartu kredit yang tidak diakui oleh nasabah.
b. Penarikan rekening
tabungan yang tidak diakui oleh nasabah.
c. Perhitungan jumlah pokok,
bunga, dan denda tagihan kartu kredit.
d. Kegagalan penarikan dana
melalui ATM namun rekening nasabah tetap terdebet.
e. Tagihan kartu kredit yang
telah ditutup.
f.
Pendebetan
rekening nasabah melalui SMS Banking yang tidak diakui nasabah.
2. Namun ada pula sengketa yang tidak dapat diupayakan penyelesaiannya
melalui mediasi perbankan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur
dalam Peraturan BI, yakni:
a.
Pokok
permasalahan terkait permohonan restrukturisasi kredit.
b. Nilai tuntutan finansial
di atas Rp 500 juta.
c. Mengajukan tuntutan
finansial yang diakibatkan kerugian immateriil.
d. Bukan merupakan sengketa
antara nasabah dengan bank, contohnya sengketa nasabah dengan rekan bisnisnya.
e. Pernah diupayakan
penyelesaiannya melalui mediasi perbankan.
f. Sedang dalam proses atau
telah diputus oleh lembaga arbitrase atau peradilan, atau telah terdapat
kesepakatan yang difasilitasi oleh lembaga mediasi lainnya, misalnya oleh Pusat
Mediasi Nasional (PMN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya
Masyarakat (LPKSM), dan lainnya.
g.
Sengketa
yang daluwarsa, yaitu sengketa yang pengajuannya melampaui 60 hari kerja sejak
tanggal surat surat hasil penyelesaian pengaduan yang disampaikan bank kepada
nasabah.
3. Sebelum melakukan proses mediasi,
Anda dan bank harus menandatangani perjanjian mediasi yang memuat: Kesepakatan untuk memilih mediasi
sebagai alternatif penyelesaian sengketa, dan Persetujuan
untuk patuh dan tunduk pada aturan mediasi.
4. Bank Indonesia selaku mediator akan memfasilitasi pertemuan antara bank
dengan Anda guna mencari penyelesaian. Dalam pertemuan tersebut, mediator akan:
a.
Bersikap
netral dalam pengambilan keputusan sehingga diharapkan para pihak pada akhirnya
mendapatkan win-win solution , dimana hak-hak nasabah
terlindungi dan reputasi bank juga terjaga.
b.
Mengarahkan,
mendorong, memotivasi dan menggugah para pihak untuk mencapai kesepakatan
penyelesaian sengketa.
c. Tidak memberikan
rekomendasi atau keputusan. Hasil penyelesaian terhadap sengketa merupakan
kesepakatan antara Anda dengan bank.
5. Apabila dicapai kesepakatan, maka Anda dan bank akan menandatangani akta
kesepakatan.
6. Apabila tidak dicapai kesepakatan, Anda dapat melakukan upaya
penyelesaian lanjutan / alternatif melalui arbitrase, pengadilan, mediasi oleh lembaga lain, dan
sebagainya.
Empat Langkah Mudah
Untuk memudahkan nasabah menyelesaikan sengketa dengan bank
melalui mediasi perbankan, cermati langkah-langkah yang harus ditempuh berikut
ini:
1. Pastikan bahwa sengketa Anda memenuhi persyaratan untuk
diselesaikan melalui jalur mediasi perbankan dan pernah diupayakan penyelesaian
sebelumnya oleh bank.
2. Ajukan permohonan mediasi secara tertulis sebagaimana format
yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan sertakan dokumen pendukung, antara
lain:
a.
Formulir
pengajuan penyelesaian sengketa.
b. Fotokopi surat hasil
penyelesaian pengaduan yang diberikan bank kepada nasabah.
c. Fotokopi bukti identitas
nasabah yang masih berlaku.
d. Surat pernyataan yang
ditandatangani di atas meterai yang cukup bahwa sengketa yang diajukan tidak
sedang dalam proses atau telah mendapatkan keputusan dari lembaga arbitrase,
peradilan, atau lembaga mediasi lainnya dan belum pernah diproses dalam mediasi
perbankan yang difasilitasi oleh Bank Indonesia.
e. Fotokopi dokumen
pendukung yang terkait dengan sengketa yang diajukan.
f.
Fotokopi
surat kuasa khusus tanpa hak substitusi, dalam hal pengajuan penyelesaian
sengketa diwakilkan/dikuasakan (para pihak baik nasabah maupun bank dapat
diwakili oleh kuasa hukum. Namun demikian, untuk mendapatkan informasi yang
lebih jelas dari para pihak dan kelancaran proses mediasi, diharapkan nasabah
turut serta dalam proses mediasi).
3. Ikuti proses mediasi. Tandatangani perjanjian mediasi, ikuti
proses mediasi dan tandatangani akta kesepakatan.
4. Patuhi akta kesepakatan. Laksanakan hal-hal yang telah
disepakati dan laporkan realisasi akta kesepakatan.
B. Ruang Lingkup Ketentuan Rahasia Bank dan Permasalahannya
1. Ruang Lingkup Rahasia Bank
Merupakan suatu bagian yang
penting dari ketentuan rahasia bank. Persoalan ini terkait erat dengan
substansi ketentuan rahasia bank, yaitu mengenai hal-hal yang perlu
dirahasiakan. Terhadap sejumlah pertanyaan di atas, Prof. Dr. Sutan Remy
Sjahdeini, S.H. menyatakan bahwa lingkup rahasia bank sebaiknya meliputi
hal-hal, sebagai berikut:
a) sisi liabilities/pasiva
bank saja. Sisi asset/aktiva bank tidak perlu dirahasiakan.
b) keadaan
keuangan nasabah bukan penyimpan dana yang menggunakan jasa bank sesaat (walk-in
customer), yang jasa bank itu menimbulkan kewajiban bagi bank untuk
membayarkan dana kepada pihak tersebut atau pihak yang ditunjuk oleh yang
bersangkutan (antara lain berupa pengiriman uang) yang dana itu berasal dari
setoran nasabah.
c)
identitas nasabah.
2. Kewajiban Merahasiakan bagi Pegawai Bank
Menurut UU Perbankan
No. 10 tahun 1998 pasal 47 ayat 2, pihak-pihak
yang berkewajiban untuk memegang teguh ketentuan rahasia bank adalah: a)
anggota dewan komisaris bank, b) anggota direksi bank, c) pegawai bank, dan d)
pihak-pihak terafiliasi lainnya. Pada bagian penjelasan dari pasal ini, yang
dimaksudkan sebagai pegawai bank adalah “semua pejabat dan karyawan
bank”. Dengan demikian, siapa pun yang bekerja sebagai pegawai bank, sekalipun
tidak memiliki akses terhadap data yang dirahasiakan (menyangkut nasabah
penyimpan dan simpanannya), tetap wajib memegang teguh ketentuan mengenai
rahasia bank. Pasal ini agak berlebihan, karena juru ketik di urusan logistik, cleaning
service, sopir, dan satpam yang bekerja pada bank, terhitung sebagai pihak
yang terkena ketentuan rahasia bank.
3. Kewajiban Merahasiakan bagi Mantan Pegawai Bank
Seorang pegawai bank tidak
selamanya menjadi pegawai pada bank bersangkutan. Yang bersangkutan a) akan
menjalani masa pensiun bila waktunya tiba, b) berhenti akan kemauan sendiri,
dan c) diberhentikan oleh bank yang mempekerjakannya. UU Perbankan Indonesia belum mengatur tentang
kewajiban merahasiakan bagi mantan pegawai bank. Oleh karena, di satu sisi
rahasia bank perlu diatur, sedangkan di sisi lain, ketentuan rahasia bank belum
mencakup mantan pegawai bank, maka seyogyanya perubahan dalam hal ini perlu
dilakukan. UU Perbankan harus mengatur bahwa kerahasiaan bank juga wajib
dipegang teguh oleh mantan pegawai bank untuk suatu jangka waktu tertentu (mis.
untuk jangka waktu sepuluh tahun) sejak ia tidak lagi bekerja pada bank
bersangkutan.
4. Kewajiban Merahasiakan bagi Bank Terhadap Mantan
Nasabahnya
Dalam praktek perbankan
sehari-hari, seorang nasabah dapat berganti atau berpindah dari bank yang satu
ke bank yang lain, atau menjadi nasabah pada beberapa bank pada waktu yang
bersamaan. Berhadapan dengan fakta seperti ini, apakah bank masih terikat
kewajiban merahasiakan dalam hal seorang nasabah tidak lagi menjadi nasabah
pada bank tersebut? Persoalan ini ternyata tidak diatur di dalam UU Perbankan.
Dengan demikian, seyogyanya perlu diatur di dalam UU Perbankan bahwa bank masih
terikat kewajiban merahasiakan keterangan mantan nasabahnya selama kurun waktu
tertentu (mis. lima tahun).
5. Kewajiban Merahasiakan bagi Bank yang Telah Dicabut
izin Usahanya
Menurut pasal 37 ayat 2
Undang-undang Perbankan, Bank Indonesia berwenang mencabut izin usaha suatu
bank. Jika bank yang telah dicabut izin usahanya tersebut secara yuridis masih
dikategorikan sebagai bank, maka ketentuan rahasia bank masih berlaku bagi bank
tersebut; jika secara yuridis tidak dikategorikan sebagai bank, maka ketentuan
rahasia bank tidak berlaku atasnya. Supaya tidak masuk ke dalam perdebatan
hukum yang lebih jauh, maka sudah seharusnya hal ini diatur secara tegas
di dalam Undang-undang Perbankan.
Permasalahan hukum yang hampir
sama terjadi juga pada bank dalam likuidasi. Likuidasi suatu bank dapat terjadi
karena dua hal: a) karena
masa berlakunya perusahaan telah berakhir (sebagaimana diatur di dalam anggaran dasar perusahaan tersebut. b) karena diputus pailit oleh
pengadilan. Bagi bank yang diputus pailit, padahal izin usahanya tidak dicabut
oleh BI, ketentuan rahasia bank masih berlaku atasnya. Namun jika suatu bank
dibubarkan oleh para pemegang sahamnya melalui sebuah Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS), kententuan rahasia bank masih berlaku selama proses likuidasinya belum
selesai. Demi kepastian hukum, UU Perbankan harus secara tegas mengatur tentang
permasalahan ini.
BAB IV
PERMASALAHAN BANK CENTURY DAN
SOLUSINYA
A. Penjabaran Kasus Bank Century
Krisis
yang dialami Bank Century bukan disebabkan karena adanya krisis global, tetapi
karena disebakan permasalahan internal bank tersebut. Permasalahan internal
tersebut adalah adanya penipuan yang dilakukan oleh pihak manajemen bank
terhadap nasabah menyangkut:
1.
Penyelewengan
dana nasabah hingga Rp 2,8 Trilliun (nasabah Bank Century sebesar Rp 1,4
Triliun dan nasabah Antaboga Deltas Sekuritas Indonesia sebesar Rp 1,4
Triliiun)
2.
Penjualan
reksa dana fiktif produk Antaboga Deltas Sekuritas Indonesia. Dimana produk
tersebut tidak memiliki izin BI dan Bappepam LK.
Kedua permasalahan tersebut
menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi nasabah Bank Century. Dimana mereka
tidak dapat melakukan transaksi perbankan dan uang mereka pun untuk sementara
tidak dapat dicairkan. Kasus Bank Century sangat merugikan nasabahnya. Dimana
setelah Bank Century melakukan kalah kliring, nasabah Bank Century tidak dapat
melakukan transaksi perbankan baik transaksi tunai maupun transaksi nontunai.
Setelah kalah kliring, pada hari yang sama, nasabah Bank Century tidak dapat
menarik uang kas dari ATM Bank Century maupun dari ATM bersama. Kemudian para
nasabah mendatangi kantor Bank Century untuk meminta klarifikasi kepada petugas
Bank. Namun, petugas bank tidak dapat memberikan jaminan bahwa besok uang dapat
ditarik melalui ATM atau tidak. Sehingga penarikan dana hanya bisa dilakukan
melalui teller dengan jumlah dibatasi hingga Rp 1 juta. Hal ini menimbulkan
kekhawatiran nasabah terhadap nasib dananya di Bank Century.
Setelah tanggal 13 November
2008, nasabah Bank Century mengakui transksi dalam bentuk valas tidak dapat
diambil, kliring pun tidak bisa, bahkan transfer pun juga tidak bisa. Pihak
bank hanya mengijinkan pemindahan dana deposito ke tabungan dolar. Sehingga
uang tidak dapat keluar dari bank. Hal ini terjadi pada semua nasabah Bank
Century. Nasabah bank merasa tertipu dan dirugikan dikarenakan banyak uang
nasabah yang tersimpan di bank namun sekarang tidak dapat dicairkan. Para
nasabah menganggap bahwa Bank Century telah memperjualbelikan produk investasi
ilegal. Pasalnya, produk investasi Antaboga yang dipasarkan Bank Century tidak
terdaftar di Bapepam-LK. Dan sudah sepatutnya pihak manajemen Bank Century
mengetahui bahwa produk tersebut adalah illegal.
Hal ini menimbulkan banyak aksi
protes yang dilakukan oleh nasabah. Para nasabah melakukan aksi protes dengan
melakukan unjuk rasa hingga menduduki kantor cabang Bank Century. Bahkan para
nasabah pun melaporkan aksi penipuan tersebut ke Mabes Polri hingga DPR untuk
segera menyelesaikan kasus tersebut, dan meminta uang deposito mereka
dikembalikan. Selain itu, para nasabah pun mengusut kinerja Bapepam-LK dan BI
yang dinilai tidak bekerja dengan baik. Dikarenakan BI dan Bapepam tidak tegas
dan menutup mata dalam mengusut investasi fiktif Bank Century yang telah
dilakukan sejak tahun 2000 silam. Kasus tersebut pun dapat berimbas kepada
bank-bank lain, dimana masyarakat tidak akan percaya lagi terhadap sistem
perbankan nasional. Sehingga kasus Bank Century ini dapat merugikan dunia perbankan
Indonesia.
B.
Solusi Kasus Bank Century
Dari sisi manager Bank
Century menghadapi dilema dalam etika dan bisnis. Hal tersebut dikarenakan
manager memberikan keputusan pemegang saham Bank Century kepada Robert
Tantular, padahal keputusan tersebut merugikan nasabah Bank Century. Tetapi
disisi lain, manager memiliki dilema dimana pemegang saham mengancam atau
menekan karyawan dan manager untuk menjual reksadana fiktif tersebut kepada
nasabah. Manajer Bank Century harus memilih dua pilihan antara mengikuti
perintah pemegang saham atau tidak mengikuti perintah tersebut tetapi dengan
kemungkinan dia berserta karyawan yang lain terkena PHK. Dan pada akhirnya
manager tersebut memilih untuk mengikuti perintah pemegang saham dikarenakan
manager beranggapan dengan memilih option tersebut maka perusahaan akan tetap
sustain serta melindungi karyawan lain agar tidak terkena PHK dan sanksi
lainnya. Walaupun sebenarnya tindakan manager bertentangan dengan hukum dan
etika bisnis.
Dari sisi pemegang saham
yaitu Robert Tantular, terdapat beberapa pelanggaran etika bisnis, yaitu
memaksa manajer dan karyawan Bank Century untuk menjual produk reksadana dari
Antaboga dengan cara mengancam akan mem-PHK atau tidak memberi promosi dan
kenaikan gaji kepada karyawan dan manajer yang tidak mau menjual reksadana
tersebut kepada nasabah. Pelanggaran yang terakhir adalah, pemegang saham
mengalihkan dana nasabah ke rekening pribadi. Sehingga dapat dikatakan pemegang
saham hanya mementingkan kepentingan pribadi dibanding kepentingan perusahaan,
karyawan, dan nasabahnya (konsumen). Solusi untuk pemegang saham sebaiknya
pemegang saham mendaftarkan terlebih dahulu produk reksadana ke BAPPEPAM untuk
mendapat izin penjualan reksadana secara sah. Kemudian, seharusnya pemegang
saham memberlakukan dana sabah sesuai dengan fungsinya (reliability), yaitu
tidak menyalah gunakan dana yang sudah dipercayakan nasabah untuk kepentingan
pribadi.
Dalam kasus Bank Century ini
nasabah menjadi pihak yang sangat dirugikan. Dimana Bank Century sudah
merugikan para nasabahnya kurang lebih sebesar 2,3 trilyun. Hal ini menyebabkan
Bank Century kehilangan kepercayaan dari nasabah. Selain itu karena dana
nasabah telah disalahgunakan maka menyebabkan nasabah menjadi tidak sustain,
dalam artian ada nasabah tidak dapat melanjutkan usahanya, bahkan ada nasabah
yang bunuh diri dikarenakan hal ini. Solusi untuk nasabah sebaiknya dalam
memilih investasi atau reksadana nasabah diharapkan untuk lebih berhati-hati
dan kritis terhadap produk yang akan dibelinya. Jika produk tersebut adalah
berupa investasi atau reksadana, nasabah dapat memeriksa kevalidan produk
tersebut dengan menghubungi pihak BAPPEPAM.
Dikarenakan kasus ini kinerja
BI dan BAPPEPAM sebagai pengawas tertinggi dari bank-bank nasional menjadi
diragukan, karena BI dan BAPPEPAM tidak tegas dan lalai dalam memproses kasus
yang menimpa Bank Century. Dimana sebenarnya BI dan BAPPEPAM telah mengetahui
keberadaan reksadana fiktif ini sejak tahun 2005. Untuk Bank-bank nasional
lainnya pengaruh kasus Bank Century mengakibatkan hampir terjadinya efek domino
dikarenakan masyarakat menjadi kurang percaya dan takut bila bank-bank nasional
lainnya memiliki “penyakit” yang sama dengan Bank Century dikarenakan krisis
global, dengan kata lain merusak nama baik bank secara umum. Solusi untuk BI
dan BAPPEPAM sebaiknya harus lebih tegas dalam menangani dan mengawasi
pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh bank-bank yang diawasinya. Selain
itu sebaiknya mereka lebih sigap dan tidak saling melempar tanggung jawab satu
sama lain. Dan saran untuk Bank Nasional lainnya, sebaiknya bank-bank tersebut
harus lebih memperhatikan kepentingan konsumen atau nasabah agar tidak
terjadi kasus yang sama.
BAB V
CARA
MENENTUKAN ITEM – ITEM MASALAH BANK
Apabila penerimaan kas setiap
hari langsung disetorkan ke bank dan pembayaran dilakukan dengan cek, maka
setiap akhir bulan perusahaan perlu mencocokkan saldo menurut catatan
perusahaan dengan saldo menurut catatan bank yang tersaji di laporan bank.
Prosedur mencocokkan saldo kas menurut catatan perusahaan dan catatan bank dan
catatan perusahaan disebut rekonsiliasi bank.
Rekonsiliasi bank dilakukan
untuk mengungkapkan setiap kesalahan dan ketidak wajaran yang ada pada catatan
perusahaan di bank. Prosedur rekonsiliasi dilakukan untuk mencari sebab-sebab
ketidakcocokan yang terjadi antara saldo menurut catatan bank dan catatan
perusahaan. Selain itu, rekonsiliasi bank berguna untuk mengecek ketelitian
pencatatan dalam rekening kas dan catatan bank. Rekonsiliasi juga berguna untuk
mengetahui penerimaan atau pengeluaran yang sudah terjadi di bank tetapi belum
dicatat oleh perusahaan.
Logisnya, catatan perusahaan
dan catatan bank harus menunjukkan saldo yang sama. Dalam kenyataan, dua saldo
tersebut mungkin berbeda. Ketidakcocokan yang terjadi biasanya disebabkan oleh
adanya beda waktu yang terjadi dalam prosedur pencatatan, penerimaan dan
pengeluaran kas. Berikut ini adalah penyebab perbedaan antara saldo perusahaan
dan saldo bank karena beda waktu mencatat dan salah catat.
A. Setoran dalam perjalanan (deposit
intransit)
Adalah
setoran perusahaan ke bank yang belum dicatat oleh bank karena kemungkinan-kemungkinan
berikut:
1.
Aturan
intern bank:
setoran yg dilakukan akhir bulan akan dicatat selang satu HK berikutnya
2.
Aturan
intern bank:
setoran di atas pukul 12:00 baru dicatat selang satu hari kerja berikutnya
3.
Setoran
melalui Automatic Teller Machine (ATM) dicatat selang satu hari kerja
berikutnya
4.
Setoran
dengan prosedur clearing dicatat setelah selesai prosedur tersebut.
Jika clearing selesai pada pukul 10:00, sehingga setoran dengan
prosedur clearing yang diterima bank setelah pukul 10:00 akan diselesaikan pada
hari clearing berikutnya.
Prosedur
pemeriksaan untuk menemukan setoran dalam perjalanan adalah membandingkan semua
setoran menurut slip setoran dengan setoran yang tampak dalam laporan bank.
Setoran perusahaan yang tidak tampak di laporan bank adalah setoran dalam
perjalanan.
B. Cek yang
masih beredar (outstanding check)
Adalah
cek yang sudah dikeluarkan oleh perusahaan tetapi bank belum membayarnya karena
pemegang cek (pihak yang dibayar perusahaan, misalnya supplier) belum
menguangkannya ke bank. Prosedur pemeriksaan untuk menemukan cek yang masih
beredar adalah membandingkan seluruh cek yang telah dikeluarkan (periksa nomor
cek di bonggol cek) dengan cek-cek yang telah diuangkan oleh bank yang tampak
di laporan bank. Cek yang tidak nampak di laporan bank adalah cek yang masih
beredar.
C. Biaya bank (service charge)
Adalah biaya yang dibebankan
oleh bank kepada perusahaan atas jasa bank melayani giro perusahaan. Bank
langsung mengurangi giro perusahaan, sedangkan perusahaan, sedangkan perusahaan
belum mencatatnya karena belum mengetahuinya sebelum menerima laporan bank atau
memo debit dari bank. Prosedur pemeriksaan untuk menemukan biaya bank
adalah dengan mengidentifikasi memo debit untuk biaya bank di laporan
bank (kode memo debit untuk biaya bank pada umumnya DM dengan nomor
tertentu).
D. Cek kosong
(non-sufficient fund check)
Adalah cek yang tidak cukup dananya. Pada waktu perusahaan
menerima cek dari pelanggan, perusahaan sudah mengakuinya sebagai penerimaan
kas dan disetornya ke bank sebagai penambah saldo rekening giro perusahaan. Di
hari berikutnya, ternyata ada pemberitahuan dari bank bahwa cek yang disetorkan
tidak cukup dananya. Jika bank belum terlanjur menganggap cek kosong ini
sebagai setoran, maka dilaporan bank tidak terdapat setoran tersebut dan juga
tidak terjadi pengurangan setoran. Namun jika bank telah telanjur menganggapnya
sebagai setoran, maka di laporan bank akan tercantum setoran dan juga
pengurangan. Keterangan untuk pengurangan adalah cek kosong (non-sufficient
fund check). Prosedur untuk menemukan cek kosong adalah mengidentifikasi memo
debit untuk cek kosong di laporan bank (kode DM dengan nomor tertentu).
Di Amerika Serikat, bank
menerima setoran berupa cek meskipun cek tersebut berasal dari bank lain.
Apabila cek tersebut tidak cukup dananya pada waktu clearing, barulah
bank tersebut membatalkan setoran tersebut. Dengan demikian, setiap menyetor
cek pelanggan di bank, perusahaan langsung menerima bukti setor (deposit
slip) dan oleh karena itu menjadi bukti untuk pencatatan bertambahnya
rekening kas di bank. Di Indonesia, bank tidak menerima setoran berupa cek yang
berasal dari bank lain, kecuali kalau sudah selesai clearing. Dengan
praktik seperti ini, maka perusahaan di Indonesia tidak menganggap cek dari
pelanggannya sebagai pelunasan sebelum cek itu dinyatakn tertagih oleh bank
setelah selesai clearing. Berdasar uraian sebelumnya maka dapat
ditarik kesimpulan bahwa tidak satu pun cek kosong telanjur dicatat oleh
perusahaan sebagai kas.
E. Pelunasan
dari pelanggan (debitor) via transfer giro
Dalam
praktik bisnis modern, para debitor atau pelanggan perusahaan membayar utangnya
melalui rekening giro perusahaan di bank. Perusahaan baru mengetahui
bertambahnya saldo kas dari transfer ini setelah menerima laporan bank atau
memo kredit dari bank. Prosedur untuk menemukan transfer dari pihak lain adalah
mengidentifikasi memo kredit untuk transfer tersebut di laporan bank (kode CM
dengan nomor tertentu).
F. Jasa giro bank
Adalah
balas jasa bank yang diberikan kepada perusahaan karena bank dapat memanfaatkan
simpanan giro perusahaan. Dalam hal ini, bank langsung menambah giro
perusahaan, sedangkan perusahaan belum mencatatnya karena belum mengetahuinya
sebelum menerima laporan bank atau memo kreditdari bank. Prosedur pemeriksaan
untuk menemukan jasa giro bank adalah mengidentifikasi memo kredit untuk jasa giro
di laporan bank (kode CM dengan nomor tertentu).
G. Salah catat
Apabila setelah
mempertimbangkan semua pos di atas, ketidakcocokan antara saldo perusahaan dan
saldo bank masih ditemukan, maka dilakukan prosedur pemeriksaan yang lain untuk
menentukan kemungkinan salah catat di buku perusahaan dan atau di buku bank.
Apabila salah catat telah diidentifikasi, tetapi saldonya belum cocok, maka ada
indikasi bahwa kas digelapkan.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment