Kebutuhan hidup yang semakin meningkat membuat masyarakat bekerja dengan tidak kenal waktu dan melupaka kesehatan mereka, inilah gambaran umum masyarakat Indonesia. Ditambah lagi masyarakat Indonesia kurang mementingkan kebutuhan kesehatan mereka seperti memakan makanan 4 sehat 5 sempurna, berolahraga serutin mungkin dan membeli asuransi kesehatan sehingga terjamin biaya Rumah Sakit jika suatu saat nanti sakit.
Akhirnya jika sakit, masyarakat Indonesia harus berusaha memenuhi biaya rumah sakit yang sangat mahal dengan berbagai jenis obat-obatan. Sangat disayangkan masyarakat kurang edukasi mengenai berbagai hal tentang kesehatan terutama tentang jenis obat-obatan yang sebenarnya akan mengurangi biaya Rumah Sakit yang mahal.
Pemerintah Indonesia membagi jenis obat-obatan menjadi 2 (dua) jenis, sbb:
1. Obat Paten
Obat yang memiliki perlindungan hak paten dari seseorang, instansi maupun perusahaan. Obat Paten umumnya ditemuan sebagai hasil penelitian yang mendalam dan memakan biaya yang sangat mahal.
2. Obat Generik
Obat yang sudah tidak memiliki hak paten, Hak paten suatu obat biasanya berlaku untuk 20 tahun, setelah melewati masa tersebut, maka obat terebut dijuluki “Off-Patent”. Obat Generik dibagi menjadi 2 (dua) jenis, sbb:
a. Obat Generik Bermerek
Obat yang diberikan merek dagang oleh perusahaan farmasi yang memproduksinya.
Obat yang namanya sesuai dengan zat aktif yang terkandug dalam obat tersebut, umumnya di produksi oleh BUMN dan kemasannya terdapat logo lingkaran hijau bergaris putih dengan tulisan “Generik” ditengahnya.
Sebenanya dari kedua jenis obat diatas memiliki fungsi, kandungan dan kualitas yang sama, hanya saja berbeda pada harga. Namun masyarakat Indonesia masih memiliki presefsi yang salah dengan berpikir semakin mahal obat semakin bagus kualitas yang dihasilkan. Penjualan OGB sendiri masih jauh berbeda dibandingkan dengan Negara lain yang sudah mencapai 70% dari penjualan semua jenis obat. Hal ini didukung oleh kesadaran masyarakat akan kualitas OGB yang sama dengan jenis obat lainnya serta kesadaran para dokter untuk tidak membebani masyarakat dengan biaya obat yang mahal.
Alasan kenapa jenis-jenis obat tersebut memiliki harga yang berbeda, mari kita bahas satu persatu dibawah ini:
Obat Paten adalah obat yang memiliki hak paten karena berasal dari sebuah penelitian yang memakan biaya tidak sedikit, sehingga ketika penelitian tersebut berhasil, sebagai ganti dari biaya penelitian, maka Obat Paten dilindungi oleh hak paten. Dengan begitu pemilik hak paten akan mendapatkan biaya penelitian dari penemuan obat tersebut. Biaya yang dibayarkan kepada pemegang hak paten pada akhirnya dibebankan kepada para konsumen, karena itu harga Obat Paten relative mahal.
Obat Generik adalah Obat Paten yang sudah tidak memiliki hak paten, karena hak paten pada umumnya hanya berlaku selama 20 tahun (UU No. 14 tahun 2001), setelah masa hak paten berakhir maka Obat Paten menjadi Obat Generik. Obat Generik sendiri dibagi menjadi 2 (dua) jenis yaitu Obat Generik Bermerek yang memiliki merek dagang sehingga memerlukan biaya promosi yang cukup besar dan harga lebih mahal dibandingkan OGB karena OGB tidak memiliki merek dagang dan obat ini merupakan program pemerintah sejak tahun 1989 untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam hal kesehatan dengan kualitas sama dan harga yang terjangkau.
Memang tida dipungkiri Rumah Sakit dan Apotik-apotik lebih memilih untuk mengunakan atau menjual obat dengan jenis obat yang memiliki harga yang lebih tinggi dibanding dengan OGB karena keuntungan yang mereka dapat sangat kecil jika hanya menggunakan OGB. Sekarang sudah tahukan kenapa biaya berobat di Rumah Sakit dengan Puskesmas jauh berbeda? Semua karena jenis obat yang mereka gunakan selain jenis kamar yang kita pilih, karena itu alangkah baiknya jika kita sebagai pasien juga perlu berperan aktif ketika dokter memberikan resep-resep obat, contoh dengan menanyakan jenis obat apa yang dokter berikan kepada kita. Sehingga kita pun tidak merasa diberatkan dengan biaya pengobatan yang mahal.
Pemerintah sendiri tidak asal-asalan dalam menentukan OGB apa saja yang bisa beredar di masyarakat serta perusahaan farmasi mana yang bisa memproduksi OGB karena sudah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 05417/A/SK/XII/89 tentang Tata Cara Pendaftaran Obat Generik Berlogo. Sehingga kita tidak perlu mengkhawatirkan kualitas dari OGB, yang sekarang perlu kita khawatirkan adalah bagaimana cara kita menjaga kesehatan dan berperan aktif dalam pemilihan jenis obat ketika kita sakit. Selain tidak membebankan kita dalam hal biaya, kita ikut berperan dalam meningkatkan program pemerintah untuk peningkatan penggunaan OGB di Indonesia.
Jadi untuk apa membayar mahal jika ada yang murah dengan kualitas yang sama, salam hidup sehat untuk para masyarakat Indonesia.
Sumber gambar dan informasi: google.co.id
Back Link : www.dexa-medica.com
No comments:
Post a Comment